KPK Usut Dugaan Proyek Fiktif di Telkom Group, Sudah Ada Tersangka

katadata / ade rosman
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberikan keterangan pers, Kamis (2/5)
22/5/2024, 09.11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan dugaan korupsi dengan modus pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group. KPK mengatakan kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar.

"KPK sedang mengumpulkan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (22/5) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan modus dugaan korupsi itu adalah pengadaan barang dan jasa fiktif. Meski demikian, KPK belum bisa menjelaskan detailnya karena penyidikan masih berjalan.

Ali mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum bisa mengungkapkan kepada publik siapa saja yang menjadi tersangka.

"Diumumkan secara lengkap, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan ketika penyidik menilai alat bukti tercukupi," katanya.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Namun, Ali belum bisa menjelaskan detail lokasi hingga temuan dalam penggeledahan.

"Mungkin (penyidik) sedang memeriksa," katanya.

KPK akan menjelaskan temuan dalam penggeledahan kasus tersebut. Namun, mereka masih menunggu tim penyidik memberikan informasi.

Sebelumnya pada 1 Februari 2024 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di korupsi di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.

Perhitungan sementara Tim Auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.


Reporter: Antara