DPR Akan Panggil Pemerintah Soal Polemik Potong Gaji Iuran Tapera

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Foto udara sebuah kompleks perumahan yang sedang dibangun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/4/2023).
Penulis: Ade Rosman
28/5/2024, 15.38 WIB

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhaimin Iskandar mengatakan akan memanggil pemerintah dan pihak terkait berkaitan dengan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi pekerja. Menurut Muhaimin pemanggilan diperlukan untuk mendapat penjelasan berkaitan dengan iuran potong gaji yang berlaku bagi pekerja swasta maupun pegawai negeri sipil tersebut.

"Tentu kami ingin memanggil semua terkait untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," kata Muhaimin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis ketentuan yang mengatur pemotongan upah, gaji, maupun penghasilan bagi seluruh pekerja untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Kebijakan ini berlaku wajib meliputi calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN/BUMD hingga pekerja sektor swasta.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Jokowi menetapkan PP tersebut pada 20 Mei 2024.

Aturan Potongan Gaji untuk Tapera 

Pemotongan gaji karyawan swasta dan PNS untuk Tapera menjadi polemik setelah Presiden Joko Widodo menetapkan revisi aturan lama. Pada Pasal 15 aturan tersebut mengatur besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. 

Dalam aturan baru jumlah simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sejumlah 0,5 persen dan pekerja sendiri sebesar 2,5 persen. Sedangkan besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta diatur dengan Peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera. Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dikomandoi oleh Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner BP Tapera yang berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Ketentuan mengenai keanggotaan peserta Tapera bagi golongan pekerja bersifat mengikat atau wajib sebagaimana tertulis dalam Pasal 48 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Instrumen hukum itu mengatur para pemberi kerja yang meliputi orang perseorangan, pengusaha, dan badan hukum untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta dana Tapera. “Melakukan pemungutan simpanan yang menjadi tanggung jawab Pekerja sebagai Peserta melalui pemotongan Gaji atau Upah,” tulis Pasal 48 PP tersebut.

Pasal 68 juga mengatur para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2020, sehingga para pemberi kerja harus meregistrasi para pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tahun 2027.

“Pemberi Kerja wajib menyetorkan Simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera,” tulis Pasal 21 PP tersebut.

Ketentuan serupa juga mengikat para peserta simpanan Tapera dari golongan pekerja mandiri. Mereka juga diwajibkan untuk membayar simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Regulasi tersebut juga mengatur termin pemutusan kepesertaan Tapera. Di antaranya para pekerja yang sudah memasuki masa pensiun, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri dan peserta meninggal dunia.


Reporter: Ade Rosman