Kejaksaan Agung mengakui adanya penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Densus) 88.
Anggota Densus tersebut saat ini sudah dipulangkan ke institusinya untuk diperiksa secara internal. Sebelumnya, anggota Densus itu ditangkap oleh Polisi Militer usai ketahuan menguntit Jampidsus.
"Diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (29/5).
Ketut mengatakan, hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan ponsel dari anggota Densus 88 tersebut.
"Setelah diketahui identitasnya, Kejaksaan Agung menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri," kata Ketut.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto bakal menelusuri polemik di balik kabar adanya penguntitan Jampidsus oleh personel Densus. Hadi akan berbicara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Hadi saat ini adanya penguntitan hingga kini masih simpang siur. Alasannya ia melihat hubungan antar dua lembaga sejauh ini masih baik. Terlebih lagi kedua pimpinan lembaga negara itu sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (27/5) dan terlihat akur.
"Biarlah, biar saya nanti yang akan berbicara dengan keduanya," kata Menko Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui di kantornya seperti dikutip Selasa (28/5).
Hadi mengatakan pertemuan antara Jaksa Agung dan Kapolri bisa dilakukan kapan saja. Menurut Hadi, bila ada insiden tertentu biasanya ia akan langsung menghubungi Jaksa Agung dan Kapolri.