Poin Revisi UU TNI Polri jadi Sorotan, Dinilai Bahayakan Demokrasi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Anggota kepolisian mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin 2023 untuk pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Monas, Jakarta, Kamis (21/12/2023).
3/6/2024, 11.56 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang TNI dan Polri menjadi inisiatif DPR. Pembahasan Revisi UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Polri dan RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI itu disepakati menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna yang berlangsung Selasa (28/5) lalu. 

Masuknya revisi UU TNI dan Polri menuai kontroversi lantaran pembahasan dua beleid ini sebelumnya tak masuk dalam masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024. RUU ini hanya masuk dalam daftar prolegnas DPR periode 2020-2024. 

Dalam penjelasannya Badan Legislatif beralasan dikebutnya revisi UU Polri dan TNI lantaran merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Baleg mengatakan perubahan diprioritaskan untuk merevisi pasal tentang batas usia pensiun TNI dan Polri agar sama dengan yang berlaku untuk pensiun aparatur negara, mulai dari aparatur sipil negara (ASN) dan jaksa. 

Merujuk draft revisi UU TNI dan Polri yang dibahas di paripurna, DPR mengusulkan batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sedangkan untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional bisa berdinas hingga usia 65 tahun. Sementara perwira tinggi bintang empat, masa dinasnya diusulkan dapat diperpanjang maksimal dua kali lewat keputusan presiden.

Revisi UU menjadi sorotan lantaran dalam pelaksanaannya DPR tidak hanya mengubah soal batasan usia. Terdapat sejumlah poin yang turut direvisi dan justru dinilai sebagian kalangan akan berdampak pada demokrasi. 

Koalisi masyarakat sipil menilai revisi UU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak untuk memperoleh informasi; serta hak warga negara atas privasi terutama yang dinikmati di media sosial dan ruang digital. Koalisi terdiri dari 21 organisasi antara lain AJAR (Asia Justice and Rights), AJI Indonesia (Aliansi Jurnalis Independen), ICJR (Institute for Criminal Justice Reform), ICW (Indonesia Corruption Watch), Imparsial, KontraS, PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), SAFEnet dan YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). 

“Menuntut DPR maupun Pemerintah untuk segera menghentikan pembahasan tentang Revisi UU Polri pada masa legislasi ini,” ujar koalisi dalam pernyataan sikap yang dirilis Senin (3/6). 

Koalisi meminta DPR dan pemerintah tidak menyusun UU secara serampangan hanya untuk kepentingan politik kelompok dan mengabaikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum. Pembentukan UU baru menurut koalisi semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk penguatan sistem demokrasi. 

“Mendesak DPR untuk memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain,” ujar koalisi. 

Berikut poin yang jadi sorotan dalam revisi UU TNI dan Revisi UU Polri 

  1. Polri berhak atur, blokir, dan sadap koneksi ruang siber

Kepolisian punya ranah pekerjaan baru yakni ruang siber. Penambahan lingkup kerja ini tercatat dalam pasal 6 Revisi UU 2/2022. Dalam pasal 14 Revisi UU 2/2022, dijelaskan tugas Polri dalam ranah siber antara lain membina, mengawasi, dan mengamankan ruang siber. Lebih lanjut, dalam pasal 16 dijelaskan Polri berhak memblokir dan memutus akses ruang siber.

“Melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis pasal 16 ayat q.

Selain empat hal itu, Polisi juga berhak menyadap sebuah sambungan siber, sesuai pasal 14 ayat 1 huruf o. Meski demikian, Undang-Undang menjelaskan hal ini harus dilakukan sesuai Undang-Undang yang mengatur penyadapan.

Undang-Undang ini menjelaskan ruang Siber adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.

Presiden bisa perpanjang usia pensiun Kapolri

Batas usia pensiun anggota Kepolisian turut direvisi dalam pasal 30. Di ayat dua, disebut batas usia pensiun anggota Kepolisian menjadi 60 tahun sementara pejabat menjadi 65 tahun.

Namun, ayat tiga menyebut ada aturan yang berlaku spesifik. Seorang anggota Polri yang punya keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian, usia pensiunnya bisa diperpanjang sampai 62 tahun.

Di sisi lain, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat ditetapkan dengan Keputusan Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Hal ini tercantum dalam pasal 30 ayat empat.

Intelkam Polri

Pasal 14 ayat i menyebut salah satu tugas pokok Polri adalah melaksanakan kegiatan Intelkam Polri. Di pasal 16A disebutkan Polri berwenang menyusun rencana dan kebijakan di bidang Intelkam.

Merujuk draft ini, intelkam bisa meminta keterangan pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan lembaga lainnya. Polri juga bisa memeriksa aliran dana dan menggali informasi.

Undang-undang ini menjelaskan penguatan fungsi Intelkam dilakukan untuk menanggulangi ancaman intelijen yang bisa menghambat target Indonesia Emas 2045.

Prajurit TNI bisa jadi pejabat di kementerian

Prajurit aktif TNI boleh menduduki jabatan publik dalam pasal 47 ayat 2 Revisi UU 34/2004. Pasal ini menyebut ada 10 jabatan yang bisa diemban prajurit aktif TNI.

Dalam aturan yang sedang digodok disebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. Prajurit TNI juga bisa mengisi posisi kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.  

Presiden bisa perpanjang pensiun Panglima TNI

Dalam pasal 53 dijelaskan prajurit melaksanakan tugasnya hingga usia maksimal 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sama seperti Polri, prajurit TNI bisa melaksanakan tugasnya hingga 65 tahun, asalkan punya jabatan fungsional.

Di sisi lain, masa dinas perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang. Perwira bintang empat ini contohnya Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), dan Kepala Staf TNI AU (KSAU).

Perpanjangan ditetapkan oleh Keputusan Presiden dan berlaku maksimal dua kali.

“Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden,” tulis Pasal 53 ayat 4 Revisi UU 34/2004.



Reporter: Amelia Yesidora