Sederet Masalah IKN Hingga Pejabat Otorita Mundur

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri.
Penulis: Safrezi Fitra
4/6/2024, 16.39 WIB

Dua pejabat pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yakni Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe resmi diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang membacakan surat Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pada hari ini, telah terbit keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang sebagai Kepala OIKN, dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai kepala wakil OIKN," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno yang membacakan surat Keputusan Presiden di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Berhentinya pimpinan OIKN terlihat mendadak, karena terjadi sehari menjelang pelaksanaan Groundbreaking Tahap VI proyek IKN. Presiden Jokowi juga telah dijadwalkan menghadiri seremoni peletakan batu pertama proyek ini pada 4-5 Juni 2024. Jokowi juga akan meninjau persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 RI yang akan dilaksanakan IKN.

Proyek tahap VI ini salah satunya infrastruktur pendidikan. Informasi yang beredar, PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) bakal membangun sekolah terpadu bersama Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Azhar di IKN. Sekolah Islam Al-Azhar Summarecon IKN akan dibangun di atas lahan seluas 2,9 hektare (ha).

Untuk menggantikan dua pimpinan OIKN yang diberhentikan tersebut, Jokowi mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono sebagai PLT Kepala OIKN. Kemudian Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, sebagai PLT Wakil Kepala OIKN.

Diberhentikannya pimpinan OIKN yang mendadak ini memunculkan pertanyaan apa yang menjadi penyebabnya. Menurut Pratikno, Doni terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Jokowi, kemudian disusul Bambang.

Pratikno juga mengatakan setelah diberhentikan sebagai Kepala OIKN, Banbang Susantono akan mendapat tugas baru dari Jokowi, yaitu membantu memperkuat kerja sama internasional untuk percepatan pembangunan IKN. Sementara Doni tidak dijelaskan oleh Pratikno.

Baik Bambang maupun Doni, kata Pratikno, tidak menjelaskan alasan penguduran diri mereka. Namun, memang banyak masalah yang terjadi di IKN, apalagi tenggat waktu penyelesaian sebagian proyek harus rampung dalam beberapa bulan lagi.

Dua Pejabat OIKN Mundur atau Diberhentikan?

Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus mengaku mendapat informasi yang berbeda dengan Pratikno soal mundurnya kedua pejabat OIKN. 

Informasi yang diterimanya, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe bukan mundur, melainkan dipecat atau dipaksa mundur. "Karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan,” kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Senin, (3/6).

Bambang dan Dhony dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya. Sampai saat ini tidak ada satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk melakukan investasi di IKN. Selain itu masalah pertanahan atau status tanah tidak selesai dan banyak masalah atau konflik.

Masalah IKN

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR dengan Otorita IKN tahun lalu, sempat terungkap bahwa gaji para pejabat Otoritas IKN khususnya jajaran eselon I ke bawah, belum mendapat gaji selama berbulan-bulan.

Bambang Susantono sempat mengungkapkan gaji OIKN yang belum cair selama 11 bulan. "Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," ungkap Bambang saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada April 2023 lalu.

Namun, menurut Kementerian Keuangan permasalahan ini sudah selesai tahun lalu. Makanya, permasalahan ini dianggap tidak terkait dengan pengunduran diri dua pejabat OIKN.

Masalah OIKN tak hanya itu. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yang baru diangkat sebagai Plt Kepala OIKN, mengungkapkan beberapa masalah dalam pembangunan IKN Nusantara.

Basuki mengatakan masalah utama IKN ialah investasi yang hingga kini juga tidak kunjung masuk karena terkendala lahan. Investasi susah masuk ke IKN disebabkan karena status lahan untuk investor hingga saat ini belum jelas.

Pembekuan transaksi pertanahan yang ada di IKN selama ini membuat ketidakjelasan status tanah bagi para investor. Dampaknya investor yang menanamkan modalnya di IKN tidak bisa membeli tanah namun hanya sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dalam jangka waktu.

"Masih perlu dipercepat adalah yang dari investasi tadi, semuanya karena status tanah yang belum jelas dan kerja sama yang belum jelas," ujar Basuki dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (3/6).

Sebagai pelaksana tugas Basuki dan Raja Juli diperintahkan Jokowi untuk menyelesaikan persoalan status tanah hingga pembentukan pemerintah daerah khusus IKN. Ini yang akan menjadi fokus pekerjaan Basuki dan Raja Juli.

"Jadi kami berdua akan segera memutuskan status tanah ini akan dijual, sewa, atau KPBU, kami ingin mempercepat itu," lanjutnya.

Pembekuan transaksi pertanahan atau para investor hanya diberikan izin HGB di atas HPL milik Pemerintah, menimbulkan dampak keraguan bagi para pelaku usaha ketika menanamkan modalnya.

Padahal peran investor sangat penting bagi pembangunan IKN. Mengingat, komposisi pembiayaan pembangunan IKN ditargetkan menggunakan APBN 20 persen. Sedangkan sisanya 80 persen menggunakan pembiayaan di luar APBN, baik untuk skema investasi langsung dari badan usaha maupun skema KPBU atau Kerjasama Pemerintah Badan Usaha.

Tahapan Pembangunan IKN

Pembangunan IKN bejalan secara bertahap atau multiyear. Pemerintah membaginya dalam beberapa tahapan yang ditargetkan rampung pada 2045. Tahap I berlangsung dalam rentang 2022-2024. 

Dana yang dibutuhkan untuk pembangunan IKN hingga tahun 2045 mencapai ribuat triliun rupiah. Berdasarkan portal Indonesia.go.id, khusus untuk tahap I saja, pembangunan di IKN membutuhkan investasi sekitar Rp 466 triliun – Rp 486 triliun.

Investasi ini akan ditutupi dari anggaran negara dan pendanaan lain. Sekitar 19 persen merupakan investasi pemerintah melalui APBN senilai Rp 88,54 triliun – Rp 92,34 triliun. Selebihnya, 81 persen investasi berasal dari pelaku usaha, investor, atau berbagai pihak lainnya yang mencapai besaran Rp 377,46 triliun – Rp 393,66 triliun.