Kemenaker Belum Terima Rencana PHK Lanjutan Sritex

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Ilustrasi.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
26/6/2024, 15.32 WIB

Kementerian Ketenagakerjaan mengaku, belum menerima laporan terkait langkah Pemutusan Hubungan Kerja oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dalam waktu dekat. Sritex telah melakukan PHK massal terhadap 3.000 tenaga kerjanya pada Januari-Mei 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri menduga laporan Sritex terkait rencana PHK belum sampai ke pemerintah pusat. Walau demikian, Indah berencana mengedepankan dialog antara manajemen dan pekerja untuk mencari jalan lain selain PHK.

"Belum ada laporan rencana PHK oleh Sritex yang saya terima. Kemungkinan Sritex melaporkan rencana PHK ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah," kata Indah kepada Katadata.co.id, Rabu (26/6).

Indah sebelumnya mengatakan, telah memberikan kelonggaran pada pabrik tekstil yang berencana melakukan PHK seperti menghilangkan layanan lembur. Menurutnya, hal tersebut berhasil menghindarkan sebuah pabrik tekstil raksasa di Jawa Tengah melakukan PHK.

Berdasarkan catatan Katadata.co.id, tiga pabrik tekstil terbesar di dalam negeri berlokasi di Jawa Tengah, yakni Sritex, PT Duniatex, dan PT Pan Brothers Tbk. Namun, Indah tidak menjelaskan lebih lanjut pabrik tekstil raksasa mana yang akan melakukan PHK.

Indah mengaku telah merekomendasikan langkah yang sama ke seluruh pabrikan tekstil di dalam negeri. Menurutnya, penurunan biaya tenaga kerja harus dilakukan secara merata, mulai dari operator di tingkat terendah sampai level manajemen.

"Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pemborosan biaya tenaga kerja. Kami sarankan langkah tersebut daripada terjadi PHK massal," ujarnya.

Direktur Keuangan Sritex Welly Salam mengatakan, perusahaan belum menutup gelombang PHK berikutnya. Kondisi ini dapat merangsek seluruh industri tekstil hingga akhir tahun

"Keputusan PHK di industri tekstil akan bergantung pada kebijakan-kebijakan yang diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat," kata Welly dalam paparan publik, Selasa (25/6).

Pemecatan karyawan, menurut dia, menjadi jalan yang harus ditempuh agar perusahaan tidak terganggu. Karena itu, langkah PHK harus dilakukan dengan tepat dan tidak dilihat sebagai hal yang tabu.  

Welly mengatakan PHK karyawan merupakan kebijakan yang tidak menyenangkan. Sebab, industri tekstil merupakan sektor yang menyerap semua jenis tenaga kerja di dalam negeri.

Reporter: Andi M. Arief