Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengaku sudah meminta back up atau pencadangan data pada Pusat Data Nasional (PDN) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak April 2024. Ada sekitar 800 data yang telah diminta Ditjen Imigrasi untuk dicadangkan oleh Kominfo.
"File kami itu ada 800, yang secara PDN ada back up-nya itu 200. Nah, bulan April kita menyurati Kominfo untuk meminta back up, dibuatkan replikanya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam konferensi pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28/6).
Namun, permintaan Ditjen Imigrasi ini tidak direspons oleh Kementerian Kominfo. Akhirnya, Silmy meminta jajaran Imigrasi untuk tetap memperbarui secara berkala lewat pencadangan internal Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim).
Alasan Ditjen Imigrasi meminta pencadangan data pada PDN yang dikelola Kominfo mengacu hasil pemeriksaan sebelumnya. Setelah diperiksa, ternyata Ditjen Imigrasi tidak menemukan data cadangan yang seharusnya dikelola PDN.
"Kami baru tahu itu beberapa waktu setelah mengirim surat. Asumsi kami PDN menyediakan mirror. Seandainya punya mirror juga menaruhnya di mana? Karena yang di PDN itu masih sementara," kata Silmy.
Meski begitu, Silmy menyampaikan bahwa persoalan pencadangan data telah diatasi dengan data internal yang tersimpan di Pusdakim. Makanya, saat ini pelayanan keimigrasian bisa berjalan 100 persen dan tidak mengalami kendala, setelah terkena ransomware beberapa waktu lalu.
"Dari 800 data, hanya ada 190 data (dari back up PDN), dan yang bisa dipakai tujuh untuk menghidupkan kembali kurang. Kami pakai itu saja, Pusdakim, tidak masalah," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan kementerian, lembaga, dan daerah memiliki data cadangan.
"Solusi konkret yang akan kami lakukan adalah saya akan segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN yang salah satunya mewajibkan kementerian-kementerian, lembaga, dan daerah memiliki back up," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di DPR RI, Jakarta, Kamis (27/6).
Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan fasilitas pencadangan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 yang berada di Serpong dan PDNS 2 di Surabaya.
Meskipun fasilitas pencadangan data telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen atau 1.630 virtual machine (VM) data yang tercadangkan dari total kapasitas 5.709 VM di PDNS Surabaya.
Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam hal ini kementerian, lembaga, dan daerah untuk melakukan pencadangan data mereka.
"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berarti menyalahkan para tenant, ini harus menjadi evaluasi kita bersama. Kalau boleh jujur, kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan infrastruktur back up karena persoalan keterbatasan anggaran atau kesulitan menjelaskan urgensi back up tersebut kepada otoritas keuangan atau auditor," kata dia.
Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan daerah wajib mencadangkan data mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini. Dia menargetkan Kepmen tersebut dapat diteken paling lambat Senin, 1 Juli 2024.