Top News: Nasabah Kresna Life Protes ke OJK, Data Pendaftar KIP Hilang
Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), mendatangi kantor OJK di Jakarta untuk menolak pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
Akan tetapi upaya mereka untuk menyampaikan aspirasi secara langsung gagal, karena OJK melarang para nasabah menemui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Sempat terjadi kericuhan ketika permintaan para nasabah tak bisa masuk untuk berkomunikasi langsung. Akhirnya, OJK mengizinkan kuasa hukum pemegang polis untuk bertemu dengan perwakilan OJK.
Salah satu perwakilan nasabah, Christian Tunggal, mengkritik pencabutan izin usaha Kresna Life dan menganggapnya langkah yang tidak sesuai prosedur.
Aksi nasabah Kresna Life ke kantor OJK menjadi salah satu artikel terpopuler dan menjadi bagian dari Top News Katadata.co.id. Selain itu, simak juga dampak dari gugatan Edwin Soeryadjaya kepada PT Waskita Karya, serta alasan data ratusan ribu calon penerima KIP hilang.
Berikut Top News Katadata.co.id:
1. Nasabah Kresna Life Sambangi Kantor OJK, Situasi Sempat Ricuh
Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Wisma Mulia 2, Jakarta untuk menolak pencabutan izin usaha perusahaan asuransi jiwa tersebut.
Suasana mulai ricuh ketika permintaan para nasabah untuk bertemu dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono tidak dikabulkan.
Menurut pantauan Katadata.co.id, sebanyak kurang lebih 50 nasabah Kresna Life mulai mendatangi kantor OJK pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 10.30 WIB, beberapa nasabah meminta kepada petugas di resepsionis agar mereka dipertemukan dengan Ogi Prastomiyono. Namun, petugas di resepsionis tidak mengabulkan permintaan para nasabah.
Padahal, para nasabah sudah memasukkan surat perjanjian pertemuan walaupun memang tidak mendapatkan respons dari OJK. Tidak lama, ada keributan antara nasabah dan resepsionis.
"Kami sudah menunggu satu jam. Kalau begini caranya, OJK bubarin saja lah," teriak nasabah Kresna Life yang meneriaki penerima tamu, Senin (1/7).
Akhirnya, dua wakil dari nasabah Kuasa Hukum Pemegang Polis Benny Wulur dan Tim Kuasa Hukum Alvin diizinkan masuk. Menurut berdasarkan informasi yang diterima Katadata.co.id, kedua perwakilan nasabah tersebut bertemu dengan Badan Supervisi bukan Ogi Prastomiyono. Padahal, mereka berharap bisa bertemu dengan Ogi Prastomiyono.
2. Edwin Soeryadjaya Gugat PT Waskita Rp 3 Triliun, Bagaimana Dampaknya?
Pengusaha Edwin Soeryadjaya menggugat PT Waskita ke pengadilan hingga Rp 3 Triliun. Gugatan yang dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diajukan Edwin terkait pembangunan Kantor Kedutaan Besar India, di Jakarta.
Sesuai surat pemberitahuan dari pengadilan, sidang pertama gugatan ini akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024.
Presiden Direktur Waskita Karya Muhammad Hanugroho dalam suratnya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) membenarkan telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri dengan nomor 7038/PAN.W10/U5/HK.02/VI/2024.
Para penggugat dalam perkara tersebut adalah Edwin Soeryadjaya, Jully Hendharto, Michele J. Soeryadjaya, dan para penggugat lainnya. Adapun pihak tergugat adalah PT Waskita Karya Tbk, Kedutaan Besar India, dan PT BITA Enarcon Engineering.
Hanugroho menjelaskan tak hanya Waskita yang digugat dalam perkara pembangunan Kedutaan Besar itu. Dalam gugatannya Edwin tak hanya menggugat Waskita. Edwin juga menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Meski tengah menghadapi gugatan dalam jumlah besar, Hanugroho mengatakan Waskita secara bisnis Waskita tidak terpengaruh.
"Dapat kami sampaikan bahwa kegiatan operasional perseroan akan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya dalam surat kepada BEI, yang dikutip Senin (1/7).
3. GOTO Buka Suara Soal Transaksi Crossing Saham Senilai Rp 6,06 Triliun
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi crossing saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) sebesar Rp 6,06 triliun di pasar negosiasi pada Kamis (27/6).
Crossing saham merupakan transaksi antara dua pihak atau investor yang menggunakan broker atau sekuritas yang sama. Transaksi ini tidak terjadi pada pasar reguler, tetapi terjadi di pasar negoisasi.
Sekretaris GoTo Gojek Tokopedia R A Koesoemohadiani menyebut transaksi saham GOTO sejumlah 14,1 miliar saham atau 1,17% dari listed share (1.20 triliun saham) dilakukan oleh salah satu pemegang saham GOTO yang bukan merupakan pemegang saham mayoritas maupun bukan pemegang 5% saham GOTO.
Merujuk Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka, pemegang saham tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan laporan atas perubahan kepemilikannya. Dengan demikian, tidak ada kewajiban memberikan laporan atas transaksi saham tersebut.
4. 800 Ribu Data Calon Penerima KIP Hilang Imbas Pusat Data Nasional Down
Data 853.393 orang yang sudah mendaftar Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2024 terkena dampak gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya. Laman KIP-Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ pun belum dapat diakses hingga hari ini (1/7).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendikbudristek menyebutkan, 47 domain layanan atau aplikasi di bidang pendidikan dan kebudayaan terkena dampak gangguan Pusat Data Nasional Sementara 2 Surabaya, termasuk data calon penerima KIP Kuliah.
"Kominfo tidak memiliki cadangan atau backup terhadap sistem dan data KIP Kuliah pada Pusat Data Nasional Sementara 2," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti dalam keterangan pers.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek mengeluarkan instruksi yang disampaikan dalam Surat pemberitahuan terkait masalah PDN bernomor Manual.065/A.J5/LP.01.01/2024, meminta 853.393 orang yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 untuk mengunggah ulang dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah 2024.
Menurut surat tersebut, Kemendikbudristek berupaya menanggulangi dengan melakukan pemulihan sistem KIP Kuliah menggunakan cadangan atau backup data penerima dan pendaftar KIP Kuliah pada pusat data Kemendikbudristek.
5. Bos BCA Ungkap Rencana Bisnis di Balik Merger 2 Lini Usaha Pembiayaan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengumumkan rencana penggabungan atau merger dua anak usaha yaitu PT BCA Finance (BCA Finance/BCAF) dan PT BCA Multi Finance (BCA Multi Finance/BCAMF).
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengungkapkan merger dilakukan dalam rangka memperkokoh bisnis pembiayaan otomotif.
Menurut Jahja setelah merger rampung nantinya BCA Finance akan menjadi perusahaan penerima penggabungan (surviving entity). Proses merger BCA Multi Finance ke dalam BCA Finance telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, BCA Finance dan BCA Multi Finance akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapatkan persetujuan dari masing-masing pemegang saham.
Setelah penggabungan berlaku efektif, seluruh hak dan kewajiban BCA Multi Finance akan dialihkan sepenuhnya kepada BCA Finance. “Kami harapkan bisa menghasilkan suatu entitas baru yang lebih kokoh, unggul, efisien, dan efektif,” kata Jahja dalam keterangan resminya, Senin (1/7).
Lebih jauh ia mengatakan setelah proses merger rampung, lini bisnis pembiayaan sepeda motor BCA Multi Finance dipastikan tetap hadir di pasar dan menjadi bagian dari BCA Finance. Kedua perusahaan bergerak di bidang yang sama, yaitu industri multifinance namun menyasar market yang berbeda.