Angota DPR Sebut Iffa Rosita Calon Pengganti Hasyim Asy'ari di KPU

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama jajaran Komisioner KPU dan jajaran KPU Provinsi, kabupaten/kota memberikan keterangan pers terkait putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap di Gedung KPU, Jakarta (3/7/2024).
4/7/2024, 13.44 WIB

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut, Iffa Rosita sebagai kandidat calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Hasyim Asy'ari yang terjerat kasus asusila.

Guspardi mengatakan, Iffa merupakan kandidat yang mendapat suara tertinggi calon Komisioner KPU, namun tak lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR pada 2022 lalu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) inj menjelaskan, ketentuan penggantian diatur dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a UU No. 2/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.  pengganti anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.

Dalam prosesnya pada 2022 lalu, panitia seleksi menyerahkan 14 orang calon anggota KPU 2022-2027 ke Komisi II DPR. Dari 14 kandidat, yang terpilih menjadi anggota KPU berjumlah 7 orang.

Berdasarkan aturan itu, pengganti Hasyim merupakan calon anggota sebelumnya dengan peringkat 8 sesuai pemungutan suara yang dilakukan oleh Komisi II DPR 2022 lalu.

"Nomor urut 8 kalau tidak salah saudari Iffa dari Kalimantan," kata Guspardi, ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).

Pelantikan anggota KPU Kota Gorontalo (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.)

Adapun, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim As'yari sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasyim dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP yang digelar Rabu (3/6). "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy membacakan putusan dalam sidang.

Reporter: Ade Rosman