Poin Revisi UU Wantimpres yang Disepakati Baleg, Ubah Nama jadi DPA

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen. Senayan, Selasa (9/7/2024).
Penulis: Ade Rosman
9/7/2024, 18.24 WIB

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke rapat paripurna terdekat. Persetujuan itu diambil melalui rapat yang digelar Baleg DPR Selasa (9/7).

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, beleid tersebut nantinya akan mengubah nomenklarur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Nomenklatur DPA sebelumnya sudah ada dalam struktur kenegaraan September 1945 dan dibubarkan pada 31 Juli 2003

Supratman mengatakan, perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi DPA didasari dari aspirasi juga keinginan seluruh fraksi di DPR. Kendati demikian, ia menegaskan tak akan ada perubahan kelembagaan untuk kembali seperti bentuk lama sebelum reformasi. 

Menurut Supratman struktur organisasi dan kelembagaan DPA nantinya sama dengan Wantimpres.  Selain itu, terdapat pula perubahan jumlah anggota. Supratman menjelaskan, nantinya jumlah anggota DPA tak dibatasi dan menyesuaikan kebutuhan presiden.

Pada Undang-Undang lama diatur bahwa anggota Wantimpres berjumlah 8. Dalam revisi tidak ada batasan baku mengenai jumlah orang yang akan duduk di DPA. 

“Disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Terdapat pula perubahan ketiga, di mana RUU Wantimpres akan mengatur mengenai syarat menjadi anggota DPA. Baleg menyetujui DPA diisi oleh orang yang duduk atau pernah duduk sebagai pejabat negara.

Adapun, dalam rapat yang digelar Selasa (9/7), Supratman yang memimpin rapat  meminta persetujuan dari anggota sidang untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Sebanyak 9 fraksi partai politik di DPR setuju revisi UU dibawa ke Paripurna DPR. 



Reporter: Ade Rosman