Presiden Joko Widodo telah menerbitkan insentif untuk menggenjot pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Terbaru, Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2024 untuk mengatur pembebasan lahan IKN.
Salah satu yang diatur adalah hak guna usaha (HGU) mencapai 190 tahun. Pemerintah berharap makin banyak investor yang mau menanamkan modal di Nusantara.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya. Jadi, bagaimana orang mau bangun kalau tidak ada tanahnya," kata Menteri Perdagangan Zukifli Hasan di Jakarta, Minggu (14/7) dikutip dari Antara.
Ini bukan pertama kalinya Jokowi mengguyur IKN dengan insentif. Berikut daftarnya:
HGU Dua Siklus
Dalam Perpres No. 75 Tahun 2024, pemerintah memberikan penggunaan lahan di IKN melalui hak guna usaha dan hak guna bangunan selama dua siklus. Satu siklus hak guna usaha mencapai 95 tahun, sedangkan satu siklus hak guna bangunan setara 80 tahun.
Tarif Nol untuk Ajukan Hak Atas Tanah
Pemerintah juga menyiapkan tarif hingga Rp 0 atau pembayaran secara angsuran untuk investir yang mau mengelola Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN. Hal ini Diatur dalam Pasal 7 Perpres tersebut.
Insentif Pajak untuk Lahan IKN
Pemerintah juga menyiapkan insentif pajak untuk investasi tanah dan/atau bangunan di IKN. Insentif tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara.
Salah satu bentuk insentif pajak yang ditawarkan, adalah pengurangan pajak penghasilan atau PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/bangunan di IKN. Jika tanah dan/atau bangunan dialihkan kembali maka tidak diberikan fasilitas pengurangan, termasuk melalui perjanjian pengikatan jual-beli, akan diberikan pengurangan PPh sebesar 100%.
Fasilitas pengurangan diberikan sampai dengan 2035, dengan cara wajib pajak meminta surat keterangan bebas atau SKB secara elektronik di kantor pajak tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar.
Selain PPh, insentif pajak lainnya yang diberikan adalah fasilitas PPN tidak dipungut. Fasilitas ini diberikan atas bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, atau gudang yang diserahkan oleh orang pribadi tertentu, badan tertentu dan/atau Kementerian/Lembaga tertentu.
Insentif Penghijauan IKN
Otorita Ibu Kota Nusantara juga menyiapkan diskon pajak besar-besaran kepada perusahaan tambang yang ikut merehabilitasi hutan di wilayah IKN. Insentif pajak yang diberikan dapat berupa tax deduction hingga 200%.
Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Badan Otorita IKN Pungky Widiaryanto mengatakan, perusahaan tambang yang merehabilitasi hutan di kawasan IKN akan mendapatkan tax deduction hingga 200%.
"Misalnya perusahaan ingin merehabilitas 2.000 hektar hutan di IKN dan menghabiskan Rp 100 miiar itu. Itu bisa diklaim dua kali lipat sebagai pengurang perhitungan pajak," ujar Pungky pada 27 Desember lalu.
Pengurangan PPH
Investor dalam negeri yang menanamkan modal di IKN, akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp 10 miliar. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 12/2023.
Sektor yang dapat memanfaatkan insentif tersebut, adalah pusat perbelanjaan, dan penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang. Lalu, penyediaan fasilitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE), serta stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik.
Besaran insentif pajak yang diberikan adalah sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang. Nominal pengurangan PPh Badan sebesar 100% juga berlaku untuk sektor keuangan yang berinvestasi di IKN.
ASN Cepat Naik Pangkat
Insentif yang hadir tak hanya berupa lahan atau pajak. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN akan diberikan insentif, baik itu berupa uang atau percepatan kenaikan jabatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan dirinya diminta Jokowi untuk menggodok insentif tersebut. Pemberian insentif tersebut seperti serupa bagi dokter yang bekerja di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam pemberian insentif, pemerintah juga menghitung biaya hidup di IKN, termasuk percepatan kenaikan pangkat bagi ASN yang memenuhi kualifikasi.