Pimpinan MPR Minta Tunda Kewajiban Asuransi Kendaraaan: Tambah Beban Masyarakat
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengkritik rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan asuransi kendaraan bermotor mulai 2025. Ia berharap rencana tersebut ditunda hingga ada arahan dari pemerintahan baru.
"Menurut saya wacana ini diendapkan, beri kesempatan kepada pemerintah yang akan datang mengurusi seperti apa," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/7).
Pria yang biasa dipanggil HNW itu mengatakan sebaiknya pemerintah berkaca pada polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menurutnya menambah beban masyarakat. Ia menyebut, rencana wajib asuransi kendaraan bermotor mirip dengan polemik Tapera.
"Tapera masih menjadi masalah Tapera, kemudian muncul hal-hal yang dipikirkan akan ada maslahatnya tapi ternyata menambah beban bagi masyarakat," katanya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan institusi terkait seharusnya membuat kebijakan yang membuat masyarakat tenang. "Jangan malah membuat kebijakan yang belum dikaji secara matang dan membebani pemerintah yang akan datang," kata dia.
Adapun, mulai Januari 2025, OJK berencana mewajibkan asuransi third party liability atau TPL bagi para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. OJK mengacu pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dalam UU tersebut, asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Makanya, OJK menyiapkan aturan turunan mengenai kewajiban asuransi kendaraan bermotor.
“Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap program asuransi wajib itu,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono