Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Salah satu aturan di dalamnya adalah melarang produsen atau distributor susu formula melakukan promosi dan memberi potongan harga. 

PP yang terbit pada Jumat (26/7) itu dengan spesifik menunjukkan komitmen pemerintah mendukung pemberian ASI eksklusif kepada bayi. Selain itu dalam hal ibu tidak bisa memberikan ASI eksklusif maka diharapkan bisa mencarikan donor ASI. 

Di sisi lain pada Pasal 29 disebutkan ibu dapat memberikan susu formula pada bayi bila tidak dapat memberi air susu atau menemukan donor ASI. Namun penggunaan susu formula diatur sangat ketat. 

"Dalam memberikan susu formula bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan wajib memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian susu formula bayi kepada ibu dan/atau keluarga yang memerlukan susu formula bayi," tulis Pasal 30 PP Kesehatan. 

Daftar larangan yang tidak boleh dilakukan produsen dan distributor susu formula 

Dalam hal pemberian susu formula diperkenankan dengan indikasi medis, pemerintah memberi aturan ketat pada produsen dan distibutor.  Pada Pasal 33 dituliskan sejumlah larangan yang tidak boleh dilakukan oleh produsen dan distributor susu formula 

  1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis,  kader kesehatan dan ibu hamil. 
  2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
  3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
  4. Penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
  5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau f. promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Mesk begitu berbagai larangan yang termuat di PP ini dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang Kesehatan. Pengecualian juga berlaku bila mendapat persetujuan menteri, dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti air susu ibu.

Hal lain yang turut diatur dalam PP adalah larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi di bidang kesehatan, serta tenaga medis untuk menerima hadiah atau bantuan dari produsen maupun distributor susu formula.  Bantuan hanya dapat diterima untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan dengan persyaratan yang ketat. 

Sanksi Melanggar Aturan Susu Formula

Selain menetapkan sejumlah aturan, PP tentang Kesehatan juga memuat sanksi kepada tenaga medis dan layanan Kesehatan yang melanggar ketentuan. Merujuk Pasal 42 tenaga medis yang tetap bekerja sama dengan distributor dan produsen susu formula akan mendapat teguran lisan hingga pencabutan izin. 

Teguran lisan dan tertulis juga mungkin diberikan kepada fasilitas layanan Kesehatan, sekolah, yang tidak memenuhi aturan.  "Pengurus atau pengelola tempat kerja dan penyelenggara tempat fasilitas umum harus mendorong dan memfasilitasi pemberian air susu ibu eksklusif melalui kebijakan yang mendukung program air susu ibu eksklusif.

Sebagai dukungan pemerintah mewajibkan pengurus dan pengelola tempat kerja untuk menyediakan fasilitas khusus menyusui. Selain penyediaan fasilitas pengurus dan pengelola tempat kerja juga harus memberikan Waktu kepada ibu bekerja untuk memberikan air susu eksklusif kepada bayi. 









Reporter: Amelia Yesidora