Hasto Sebut Megawati Kenal Anies Sebagai Cucu Pahlawan, Sinyal Beri Dukungan?

ANTARA FOTO/Monang Sinaga/wpa/rwa.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan arahan saat menjadi inspektur upacara peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di halaman Masjid At-Taufiq, Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
20/8/2024, 20.26 WIB

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenal Anies Baswedan. Mega memandang Anies sebagai cucu dari pahlawan nasional Abdurrahman (AR) Baswedan.

Pernyataan ini dilontarkan Hasto terkait relasi PDIP dengan Anies. Nama mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini masuk bursa calon Gubernur Jakarta yang diusung PDIP.

"Pak Anies Baswedan itu cucu tokoh pahlawan," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8).

Hasto mengatakan, PDIP selain mengukur kader internal juga membuka peluang mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk kembali berlaga di Pilkada Jakarta.

"Kami akan dorong calon-calon terbaik yang mampu membangun negara kita melalui pembangunan di daerah, dan itu mendapatkan legitimasi dukungan kuat dari rakyat," kata Hasto.

Ketika ditanyai peluang menduetkan Anies dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Hasto pun tak menutup kemungkinan tersebut. "Setiap pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang untuk dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI Perjuangan," kata dia. 

Anies berpeluang diajukan PDIP di Pilgub Jakarta usai Mahkamah Konstitusi mengubah aturan ambang batas di Pilkada. Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menurunkan syarat jumlah suara bagi partai politik dan gabungan partai politik yang akan mengusulkan calon di Pilkada 2024.

Pada kesempatan yang sama, Hasto mengatakan PDIP menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya, ini memungkinkan tak ada lagi calon tunggal dalam Pilkada Jakarta.

"Nanti (calon tunggal) tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto.

Dengan adanya penurunan syarat jumlah suara itu, PDIP dapat mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta. Dalam UU Pilkada sebelumnya, calon kepala daerah di provinsi maupun kabupaten dan kota harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan suara paling sedikit 25%.

Putusan MK mengubahnya menjadi minimal 7,5% atau setara 618,967 suara. Ini berarti PDIP yang meraih 851.174 ribu suara di Jakarta bisa mengusung calon sendiri tanpa perlu berkoalisi dengaj partai politik lainnya.


Reporter: Ade Rosman