Daftar Parpol Penuhi Syarat Pencalonan Pilkada Jakarta: PDIP, PKS, hingga PSI
Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai acuan persyaratan pemilihan kepala daerah atau pilkada. Ini berarti ambang batas pencalonan partai turun jadi 7,5% suara sah dari sebelumnya 20% dari kursi DPRD.
Hal ini berpotensi menjadi peluang tiap partai mengajukan calonnya sendiri-sendiri. Salah satu yang menjadi contoh adalah Provinsi Jakarta.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 hingga 12 juta orang, maka partai politik yang ingin mengajukan calon harus memperoleh suara sah 7,5%.
Berikut daftar parpol yang lolos di Pileg DPRD DKI Jakarta berdasarkan penghitungan Pemilu 2019:
PKS: 1.012.028 (16,68%)
PDIP: 850.174 (14,01%)
Gerindra: 728.297 (12%)
Nasdem: 545.235 (8,99%)
Golkar: 517.819 (8,53%)
PKB: 470.682 (7,76%)
PSI: 465.936 (7,68%)
PAN: 455.906 (7,51%)
Hingga saat ini, baru ada dua calon yang memutuskan maju yakni Ridwan Kamil-Suswono serta Dharma Pongrekun-Kun Wardana. RK dan Suswono diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gelora, Perindo, hingga Partai Garuda.
Sedangkan Dharma-Kun merupakan calon independen. Mereka lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum meski diwarnai dugaan pencatutan KTP pemilih.
Partai lain yang belum menentukan sikap adalah PDIP. Sejumlah nama yang masuk bursa calon gubernur dari partai banteng antara lain Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, hingga Rano Karno.