Deret Perkara Gratifikasi Dibongkar KPK dari Keluarga Mirip Kasus Jet Kaesang

ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/aww.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan gratifikasi pada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Penulis: Ade Rosman
9/9/2024, 08.28 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan klarifikasi atas penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono saat pergi ke Amerika Serikat. Penggunaan jet pribadi itu menjadi sorotan lantaran dinilai tidak sesuai dengan profil Kaesang sebagai ketua umum Partai Solidaritas Indonesia. 

Rencana KPK memanggil Kaesang mulanya diungkap oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada akhir Agustus 2024. Alex menyebut surat untuk pemanggilan Kaesang telah disiapkan. Adapun Kaesang juga merupakan anak kandung Presiden Joko Widodo. 

Rencana KPK dikritik Wali Kota Medan Bobby Nasution yang juga merupakan kakak ipar KAesang. Ia menyebut Kaesang tidak bisa dimintai keterangan lantaran bukan merupakan penyelenggara negara. Namun Ketua KPK Nawawi Pomolango membantahnya dan menyatakan komisi memiliki kewenangan. 

"Kita mengenal ada instrumen-instrumen hukum, seperti trading influence, perdagangan pengaruh, apakah memang kemudahan-kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait dengan jabatan yang barangkali disandang oleh sanak kerabatnya," tutur Nawawi di Kompleks Parlemen Senayan seperti dikutip ulang Senin (9/9). 

KPK pun menurut Nawawi telah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat KPK untuk melakukan penjadwalan klarifikasi terhadap Kaesang. Ia pun mengatakan, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga telah rapat untuk menyusun daftar pihak mana saja yang akan dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi tersebut. 

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih mengatakan KPK tidak perlu ragu untuk mengusut kasus Kaesang. Ia menyebut dalam perkara ini, Kaesang tidak bisa hanya dilihat sebagai pribadi. 

 “Kita harus memposisikan bagaimana posisi subjeknya Kaesang itu dengan posisi dalam keluarganya itu ada pejabat publik, ada pejabat penyelenggara-negara atau tidak,” ujar Yenti saat berbincang dengan Katadata.co.id.  

Yenti mengatakan penelusuran diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya gratifikasi yang diterima Kaesang dalam penggunaan jet pribadi. Merujuk Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

Soal pengusutan gratifikasi oleh keluarga penyelenggara negara ini sebenarnya bukan hal baru dalam penegakan hukum Indonesia. Beberapa kasus gratifikasi oleh penyelenggara negara justru terbongkar setelah KPK melakukan klarifikasi atas kasus yang tengah menjadi sorotan publik. 

Berikut sejumlah kasus gratifikasi yang diusut KPK setelah ramai sorotan publik pada keluarga 

Kasus Gratifikasi dan Suap Rafael Alun Trisambodo

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia divonis penjara 14 tahun dan denda Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan suap pencatatan pajak. 

Kasus yang menjeratnya itu bermula setelah penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora. Tingkah Dandy disoroti warganet, selain itu, gaya hidupnya yang dinilai serba mewah menjadi dasar penelusuran lebih lanjut terhadap dirinya beserta keluarganya yang berujung pada pekerjaan sang ayah dah jerat perkara di sekelilingnya.

Kasus Korupsi Adik Eks Menpora Choel Mallarangeng

Pengusaha Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel terlibat korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor. Ia dijatuhi vonis hakim 3,5 tahun kurungan penjara karena diduga menjadi perantara Andi dalam proyek Hambalang dan disebut menerima uang Rp 4 miliar US$550 ribu.

Choel saat itu bukan pejabat negara melainkan adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. Dalam kasus yang menjeratnya KPK menemukan adanya perdagangan pengaruh lantaran posisi kakaknya di Kemenpora. 

KPK Usut Gaya Hidup Anak - Cucu Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Dalam persidangan, sejumlah keterangan mengungkapkan kerabat SYL dari istri, anak, hingga cucunya disebut ikut menerima aliran dana hingga fasilitas dalam perkara itu.

Bentuk penerimaan yang disebut dimulai dari pekerjaan di Kementerian Pertanian, jasa, hingga fasilitas dinikmati keluarga mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu. Dalam persidangan penyidik KPK menyorot gaya hidup mewah keluarga Syahrul seperti pergi ke salon, belanja barang yang menggunakan dana dari Kementan. 

Reporter: Ade Rosman