Istana Terima Surat Arsyad Rasyid soal Polemik Ketua Kadin, Ini Tanggapannya

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Munaslub di Jakarta, Minggu (15/9/2024). Keterangan pers tersebut menyatakan menolak dan tidak sah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu (14/9) yang diselenggarakan dengan mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia serta bakal menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Munaslub.
17/9/2024, 09.36 WIB

Istana Kepresidenan menyampaikan telah menerima surat dari Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Ahad (15/9). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa Jokowi tidak ikut campur atau terlibat dalam urusan internal Kadin.

"Tidak ada 'cawe-cawe' dari presiden. Itu urusan internal Kadin," ujar Ari lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad (15/9).

Ari menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menghormati Kadin sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki aturan. Kadin memiliki mekanisme internal yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Menurut dia, surat tersebut masih berada di Kementerian Sekretariat Negara dan akan segera diproses lebih lanjut.

"Belum disampaikan kepada Bapak Presiden. Saya belum mengetahui isi dari surat tersebut, karena surat itu ditujukan kepada Bapak Presiden," kata Ari 

Kadin kini terbelah menjadi dua kubu setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 secara aklamasi menunjuk Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin. Kubu Kadin kepengurusan 2021-2026 pimpinan Arsyad Rasyid menyebut Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin pada Sabtu, (14/9) tidak sah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K Hardjono mengatakan Munaslub tersebut tak dijalankan sesuai aturan Kadin yang tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022.

Dhanis mengatakan sesuai AD/ART, Munaslub seharusnya diselenggarakan setelah melalui dua tahapan. Pertama adanya peringatan tertulis awal kepada Dewan Pengurus Kadin sekaligus memberikan batas waktu paling lama 30 hari untuk perbaikan.

Setelah itu, ada peringatan tertulis kedua yang dilayangkan pengurus Kadin Provinsi hingga organisasi pengusaha tingkat nasional untuk meminta Munaslub digelar. "Tidak pernah ada surat peringatan ke kami," kata Dhanis kepada Katadata.co.id, Sabtu (14/9).

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait dinamika yang terjadi akibat Munaslub Kadin 2024. Menurut Arsyad, pemerintah adalah pengawas dalam keorganisasian Kadin sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.

Karena itu, pihaknya memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi. “Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD ART yang sudah ditetapkan,” kata Arsjad dalam keterangan resminya, Ahad (15/9).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu