KPK Usut Korupsi Izin Usaha Tambang di Kaltim, Cegah 3 Tersangka ke Luar Negeri

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
27/9/2024, 10.46 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tertanggal 24 September 2024. 

“Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9). 

Tessa mengatakan larangan keluar negeri berlaku untuk 6 bulan. Larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus yang tengah diusut KPK berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP). Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Terkait penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, Asep mengungkapkan penyidik menyita sejumlah sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP di wilayah tersebut. "Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujarnya.

Sebelumnya pada 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujar Tessa. 

Dalam perkara ini, Ketua KPK Nawawi Pomolango sebelumnya mengatakan komisi telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Meski demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail perkara tersebut demi kelancaran penyidikan.

Reporter: Antara