Puan Terpilih Lagi jadi Ketua DPR, 10 Tahun Kekayaannya Naik 3 Kali Lipat

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/wpa.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (17/8/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
2/10/2024, 11.24 WIB

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Puan Maharani kembali terpilih menjadi ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Ia akan menjabat untuk lima tahun mendatang setelah sebelumnya juga menjadi ketua DPR periode 2019-2024. 

Selain Puan dari Fraksi PDI Perjuangan, Rapat Paripurna tersebut juga menetapkan empat Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029 lainnya. Mereka adalah Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco dari Fraksi Partai Gerindra, Saan Mustopa dari Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Cucun Ahmad Syamsurijal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. 

Nama-nama pimpinan DPR yang baru merupakan hasil yang disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan sementara DPR dan perwakilan partai politik pada Selasa (1/10) siang. Penetapan pimpinan DPR RI didasarkan pada ketentuan Pasal 427D dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.

Usai penetapan, Puan mengatakan DPR periode 2024-2029 berkomitmen menampung aspirasi rakyat. "DPR akan membuka ruang pintu aspirasi rakyat selebar-lebarnya dan menampung aspirasi rakyat itu untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan. 

Dia menyebut aspirasi rakyat yang disampaikan ke DPR  akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan meneruskannya ke komisi terkait. Dia optimistis periode kepemimpinannya pada 2024-2029 akan ada komisi di DPR yang mengakomodasi berbagai aspirasi rakyat yang belum terlaksana pada periode sebelumnya. 

Pada periode 2019-2024 DPR di bawah kepemimpinan Puan telah menyelesaikan pembahasan 155 Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang. Namun dari jumlah itu hanya 48 dari total 262 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional yang berhasil diselesaikan. 

Kekayaan Puan 

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang disampaikan Puan ke Komisi Pemberantasan Korupsi per 31 Maret 2024 mencapai Rp 552 miliar. Jumlah ini bertambah lebih dari 3 kali lipat dibanding laporan Puan pada 31 Oktober 2014 senilai Rp 162 miliar. Saat itu Puan menjabat sebagai menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). 

Harta kekayaan Puan yang dilaporkan ke KPK terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 273 miliar yang tersebar di 97 daerah seperti di Jakarta, Gianyar, Bogor. Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 1,5 miliar terdiri dari 7 mobil dan 3 sepeda motor. 

Selanjutnya Puan tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp 5 miliar dan surat berharga senilai Rp 235 miliar. Adapun Puan tercatat memiliki utang Rp 47 miliar. 

Berdasarkan data e-LHKPN di laman komisi antirasuah, Puan pertama kali melaporkan harta kekayaan pada Desember 2012 saat ini menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Saat itu total harta kekayaan Puan baru mencapai Rp 147 miliar. 

Selanjutnya Puan melaporkan kembali harta kekayaannya saat menjabat Menteri Koordinator PMK di kabinet Jokowi periode pertama senilai Rp 162 miliar. Pada Desember 2017 harta Puan naik menjadi Rp 302 miliar dan naik lagi menjadi Rp 363 miliar pada Desember 2018. 

Ketika terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 Puan kembali menyampaikan LHKPN dengan total Rp 364 miliar pada Desember 2019. Selanjutnya ia berturut-turut rutin melaporkan harta kekayaan setiap tahun hingga 2022 dengan nilai Rp 495 miliar. 

Reporter: Ade Rosman