Jokowi Diminta Tak Kirim 10 Nama Capim KPK ke DPR, Ini Respons Istana

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait pembebasan pilot Susi Air di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
3/10/2024, 17.31 WIB

Istana Kepresidenan menanggapi permintaan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyerahkan daftar nama hasil seleksi calon pimpinan dan calon dewas pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan tak ada masalah soal siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK ke DPR.

Menurut Dini, Presiden Jokowi saat ini bisa mengirimkan daftar nama capim hasil penjaringan Panitia Seleksi pimpinan KPK ke dewan. Begitu pula Prabowo usai ia dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Siapapun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi pansel,” kata Dini lewat keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (3/10).

Dini menjelaskan, masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang sedang menjabat pada periode ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Menurutnya, jika pembentukan pansel harus menunggu pelantikan presiden terpilih, maka Pansel dikhawatirkan tak punya waktu bekerja yang efektif.

Oleh karena itu, pansel harus dibentuk oleh Presiden Jokowi agar ada waktu cukup untuk menjalankan proses seleksi yang optimal. “Ini agar memberikan waktu yang cukup sehingga pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya, dan dapat menjaring nama-nama yang kredibel," katanya.

Dini mengatakan bahwa penyerahan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ke DPR sudah diatur dalam Undang-Undang KPK. Ketentuan itu mengatur penyerahan daftar nama lolos seleksi harus dilakukan maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada presiden.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Presiden Jokowi  tidak berhak mengirimkan hasil seleksi akhir calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR.

 Dia beranggapan, larangan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama. Boyamin berpendapat penyerahan daftar nama seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK merupakan wewenang Prabowo setelah dilantik.

 Boyamin mengaku telah mengajukan surat Somasi kepada Jokowi agar tidak menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR. Adapun surat somasi tersebut ia kirimkan ke alamat Istana Negara IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

 “Apabila somasi dan teguran ini diabaikan maka kami akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” kata Boyamin melalui keterangan pers, Kamis (3/10).

 Adapun putusan MK Nomor 112/2022 yang dimaksud oleh Boyamin adalah putusan atas gugatan yang sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun.

 Ketentuan putusan itu sebagai berikut:

Jika menggunakan skema masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK dilakukan hanya satu kali oleh Presiden dan DPR Periode 2019-2024 yaitu pada Desember 2019 yang lalu, sedangkan seleksi atau rekrutmen untuk pengisian jabatan pimpinan KPK Periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya, periode 2024-2029.”

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu