Kemensetneg Siapkan Pesawat Komersil untuk Kepulangan Jokowi ke Solo

ANTARA/HO-Sekretariat Wakil Presiden
Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma\'ruf Amin dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada puncak perayaan peringatan HUT Ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas Jakarta, Sabtu (5/10/2024).
8/10/2024, 17.56 WIB

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyiapkan tiket pesawat komersil tujuan Solo untuk kepulangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ibu Negara Iriana setelah lengser dari jabatannya pada 20 Oktober mendatang.

Menteri Sekretaris Kabinet Pratikno mengatakan Jokowi dan Iriana akan berangkat ke Solo setelah acara lepas-sambut presiden di Istana Merdeka Jakarta.

Pada momen itu, Jokowi akan menyambut kedatangan Prabowo setelah dilantik menjadi presiden di Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jakarta.

“Nanti kami atur, jadi pokoknya komersil sudah siap,” kata Pratikno kepada wartawan di ruang media atau press room Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (8/10).

Kendati berencana untuk menggunakan pesawat komersil untuk bertolak ke Solo, Jokowi akan tetap mendapatkan fasilitas keprotokolan dan pengawalan dari pasukan pengaman presiden atau Paspampres.

"Sebagai mantan presiden tetap berhak untuk memperoleh dukungan pengamanan Paspampres, dan ada grup tersendiri untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden," ujar Pratikno.

Pada kesempatan tersebut, Pratikno juga mengatakan Jokowi belum bisa menempati rumah pensiun yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ini karena rumah seluas 1,2 hektare alias 12.000 meter persegi itu masih dalam proses pembangunan. "Kelihatannya belum menempati,” kata Pratikno.

Dia menguraikan Jokowi kerap menolak saat ditawari fasilitas rumah pensiun oleh Kementerian Sekretariat Negara. Jokowi baru mengiyakan tawaran tersebut ketika memasuki tahun ketiga periode kedua pemerintahannya. “Pembangunannya tertunda karena keinginan beliau,” ujar Pratikno.

Rumah pensiun merupakan hadiah dari negara atas kinerja Jokowi selama menjabat sebagai Presiden. Hal itu selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu