Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani dokumen 10 nama hasil seleksi calon pimpinan dan 10 calon dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (14/10).
"Calon pimpinan KPK sudah saya tandatangani kemarin sore," kata Jokowi seusai meresmikan Gedung Pusat Aneuk Muda Aceh Unggul Hebat (AMANAH) di Kabupaten Aceh Besar pada Selasa (15/10).
Jokowi mengatakan bakal segara menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan menjalani seleksi tahap akhir yakni uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
Meski begitu, Jokowi tidak menjelaskan lebih lanjut soal kapan dokumen tersebut akan diserahkan kepada DPR. Dia hanya menyebutkan bahwa proses seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK periode 2024-2029 mematuhi ketentuan waktu yang berlaku.
"Sudah saya tandatangani, baik calon pimpinannya,maupun untuk calon dewan pengawasnya. Kita dibatasi oleh waktu," ujar Jokowi.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani surat presiden (Surpres) calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK tertanggal 15 Oktober 2024.
Ari menjelaskan, penandatanganan surpres ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ketentuan itu mengatur presiden harus menyampaikan nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan daftar nama hasil lolos seleksi kepada Presiden Jokowi pada 1 Oktober 2024.
"Sesuai UU KPK, presiden menyampaikan nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR, sesuai hasil seleksi Pansel yang juga sudah diumumkan di website Setneg," kata Ari lewat keterangan tertulis kepada wartawan pada Selasa(15/10).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan Presiden Jokowi tidak berhak mengirimkan hasil seleksi akhir calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR.
Dia beranggapan, larangan itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama. Boyamin berpendapat penyerahan daftar nama seleksi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK merupakan wewenang Prabowo setelah dilantik.
Boyamin telah mengajukan surat somasi kepada Jokowi agar tidak menyerahkan hasil Pansel KPK kepada DPR. Adapun surat tersebut ia kirimkan ke alamat Istana Negara IKN Nusantara, Kalimantan Timur.
Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan tak ada masalah soal siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR.
Menurut Dini, Presiden Jokowi saat ini bisa mengirimkan daftar nama capim hasil penjaringan Panitia Seleksi pimpinan KPK ke dewan. Begitu pula Prabowo usai ia dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Siapapun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi pansel,” kata Dini lewat keterangan tertulis kepada wartawan pada Kamis (3/10).