Ini Jalan yang Harus Dihindari karena Demo Buruh agar Tidak Terjebak Macet

Lensajurnal.id
Jalan yang Harus Dihindari karena Demo Buruh
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
24/10/2024, 12.14 WIB

Ada beberapa jalan yang harus dihindari karena demo buruh. Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyampaikan lokasi, dan isi tuntutan aksi demo demo buruh yang akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Demo buruh akan diikuti oleh sekitar 3.000 buruh, di depan Istana Negara sekitar pukul 10.00 WIB. Demo pada hari ini, merupakan aksi awal dari rangkaian yang akan dilaksanakan secara bergelombang hingga akhir bulan Oktober 2024. Aksi akan dilakukan di 38 Provinsi seluruh Indonesia, depan kantor kepala daerah, seperti kantor bupati atau walikota.

Jalan yang Harus Dihindari karena Demo Buruh

 
Demo Buruh  (Katadata/Andi M. Arief)
 



Sebelum menuju Istana Negara, massa aksi akan berkumpul di Patung Arjuna Wijaya terlebih dahulu, yang berlokasi di depan Monumen Nasional, dan depan pintu IRTI (Ikatan Restoran dan Taman Inonesia Monas. Hindari jalan di sekitar lokasi tersebut, Indosat dan Balai Kota DKI Jakarta.

Surat pemberitahuan terkait pelaksanaan demo hari ini telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Demo hari ini, tidak hanya melibatkan KSPI, tetapi juga serikat pekerja lainnya, di antaranya KSPSI AGN, KPBI, KSBSI, FSPMI, FSPTSK, SBPI, FSPKEP, SPN, dan serikat pekerja lainnya.

Isi Tuntutan Demo Buruh 24 Oktober 2024

Aksi yang digelar hai ini membawa dua tuntutan utama yaitu kenaikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%. Kedua, mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Jika tuntutan para buruh tidak diindahkan, maka serikat buruh akan melakukan mogok nasional. 

Aksi mogok akan dilakukan secara tentative pada 11-12 November 2024 atau pada 25-26 November 2024.
Said Iqbal menyampaikan bahwa 5 juta buruh akan memberhentikan produksi di 15 ribu pabrik di seluruh Indonesia, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang fungsi serikat buruh mengorganisir pemogokan, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat di tempat umum.

Pata buruh berharap, pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan, dan mengabulkan tuntutan para buruh. Sebagaimana, isi pidato perdana yang disampiakan oleh Presiden Prabowo mengenai rasa keadilan, kesejahteraan, dan keberpihakan pada masyarakat kecil.

Demikian jalan yang harus dihindari karena demo buruh pada hari Kamis, 24 Oktober 2024. Ini merupakan demo pertama masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setelah resmi menjabat sejak Minggu, 20 Oktober 2024.