MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbukti Aniaya Kekasih hingga Tewas

ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Gregorius Ronald Tannur menunggu untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024). Majelis Hakim dalam sidang tersebut membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI dari segala dakwaan terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Penulis: Ade Rosman
24/10/2024, 14.39 WIB

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa yang menegaskan dakwaan terhadap Gregorius Ronald Tannur terbukti.  Dalam putusan atas gugatan kasasi,  MA menyatakan putra politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu bersalah. 

MA menilai Ronald Tanur terbukti menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. “Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan Mengakibatkan Mati’,” bunyi putusan tersebut.

MA menjatuhkan pidana kurungan penjara lima tahun pada Ronald Tannur atas perbuatannya tersebut. Ronald Tannur dinilai terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam Pasal 351 KUHP disebutkan penganiayaan bisa dipidana 2 tahun dan 8 bulan penjara. Jika korban mengalami luka hukuman bisa lima tahun. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ronald Tannur bebas dalam perkara tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Ronald Tannur karena penganiayaan yang dilakukannya dinilai bukan penyebab kematian korban.

Jaksa lalu mengajukan kasasi terkait putusan PN Surabaya itu dan dikabulkan oleh MA pada Selasa (22/10). Ronald Tannur dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh MA.

Sehari setelahnya, pada Rabu (23/10) penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi. 

“Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Rabu (23/10) malam.

Selain menetapkan tiga hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut menjadi tersangka, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap.

Jaksa mengendus kejanggalan kasus ini usai putusan bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan ketiga hakim tersebut. Penyidik menemukan adanya indikasi suap dan gratifikasi yang diberikan pengacara Ronald Tannur pada ketiga hakim.

Berdasarkan hal itu, penyidik lalu melakukan penggeledahan di enam lokasi yang terdiri dari rumah milik pengacara Ronald Tannur yang berlokasi di kawasan Rungkut, Surabaya, kemudian apartemen yang juga milik LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Penyidik juga menggeledah apartemen milik tersangka Erintuah di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka Heru di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka Erintuah di Perumahan BSB Village Semarang. 

Dari hasil pengeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah dan juga beberapa barang bukti elektronik. Tiga hakim tersangka ditangkap di Surabaya, pada Rabu siang. Sementara LR selaku pengacara Ronald Tannur diringkus di Jakarta. Keempatnya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Reporter: Ade Rosman