Masih Uji Coba, Ini Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024, BPJS Wajib Aktif
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) melakukan uji coba nasional dimana dalam pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi yang baru, salah satu syarat yang wajib dipenuhi pemohon yaitu memiliki kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang aktif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Instagram resmi Satlantas Restro Bekasi Kota, syarat ini berlaku mulai 1 November 2024.
Persyaratan baru ini sendiri ditetapkan mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Selain memiliki BPJS aktif, terdapat beberapa syarat lainnya yang mesti dipenuhi pemohon bila ingin membuat SIM baru. Lantas, apa saja syarat buat SIM baru mulai 1 November 2024?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Syarat Buat SIM Baru Mulai 1 November 2024
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut ini sejumlah syarat buat SIM baru yang mulai berlaku sejak 1 November 2024.
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik / dokumen keimigrasian
- Fotokopi sertifikat diklat mengemudi / surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Fotokopi surat izin kerja asli dari Kemenaker bagi tenaga kerja asing
- Tanda bukti kepesertaan JKN aktif
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi)
Bukti Kepesertaan JKN Aktif
Seperti penjelasan di atas, untuk bisa membuat SIM baru, salah satu persyaratan yang mesti dipenuhi yaitu memiliki tanda bukti kepesertaan JKN aktif. Untuk mengecek apakah JKN aktif atau tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:
- Hubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165
- Unduh Mobile JKN melalui Play Store atau App Store
Demikian ulasan lengkap mengenai syarat buat SIM baru mulai 1 November 2024 yang masih berupa uji coba yang penting untuk diperhatikan.