Pengacara Tom Lembong Nilai Status Tersangka Janggal, Sebut Kejagung Berlebihan
Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menilai penetapan Tom sebagai tersangka dalam kasus impor gula terkesan janggal.
Ari mengatakan, Tom telah diperiksa selama empat kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, selama diperiksa Tom bersikap kooperatif. Ari mengatakan, selama pemeriksaan sebagai saksi Tom tidak didampingi pengacara.
"Nah, pada hari yang terakhir, pemeriksaan keempat, tiba-tiba beliau ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Menurut kami, tindakan yang berlebihan," kata Ari kepada Katadata.co.id, Jumat (1/11).
Ari mempertanyakan apakah penyidik telah menemukan bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Bahkan, Tom awalnya tak memiliki pengacara sehingga disiapkan penasihat hukum dari kejaksaan.
"Waktu proses penunjukkan sebagai pengacara kejaksaan ini kita mempertanyakan ada hal-hal apa yang harus ditunjuk pengacara yang disediakan dari kejaksaan," kata dia.
Berdasarkan hal itu, Ari menilai penahanan Tom dilaukan secara memaksa. Di sisi lain, Ari menyoroti belum ditemukannya bukti yang menunjukkan Tom menerima suap dalam perkara itu.
"Kami sesalkan penahanannya, untuk apa pak Tom Lembong harus ditahan pada hal beliau sangat kooperatif selama ini," kata Ari.
Ari mengatakan, saat ini belum jelas yang dimaksud dengan kerugian negara sebagaimana yang dimaksud Kejaksaan Agung ketika menetapkan Tom sebagai tersangka dan menahannya.
"Sampai sekarang kita belum tahu kerugian negara apa. Itu betul-betul potential loss atau actual loss. Kerugian negara yang betul-betul memang nyata yang aktual tadi atau hanya potensi," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial DS sebagai tersangka. Tom disebut memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor. Kejaksaan mengatakan atas kejadian ini, negara mengalami kerugian dengan nilai Rp 400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka tak perlu adanya bukti ia menerima aliran uang dalam kasus yang menjeratnya.
"Penetapan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3, tidak mensyaratkan seseorang harus menerima uang," kata Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).