KPK Sita Rp 2,4 Miliar terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Taspen

ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Anggota Tim Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo berikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Penulis: Desy Setyowati
2/11/2024, 10.42 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita uang tunai Rp 2,4 miliar terkait penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen 2019.

“Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan manajer investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/11).

Penyitaan uang tunai tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan KPK pada 30 - 31 Oktober terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Taspen.

Penyidik KPK menggeledah dua rumah dan satu kantor milik perusahaan yang terafiliasi dengan PT IIM yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah salah satu direksi PT IIM yang berlokasi di Koja, Jakarta Utara dan rumah salah satu mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan," ujar dia.

Penyidik KPK menyita dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut selama penggeledahan.

KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan UU, terhadap bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif. Penyidikan terus berlangsung dan masih terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang akan dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Pada 8 Maret, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di PT Taspen dan penempatan dana investasi Rp 1 triliun.

Perkara korupsi tersebut diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tim penyidik KPK juga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat penahanan para tersangka.

KPK menyampaikan bahwa lembaga itu telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Dalam penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yakni:

Maret:

  • Dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur
  • Satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
  • Satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
  • Satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

April:

  • Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan
  • Kantor PT Taspen, Jakarta Pusat

Dalam penggeledahan pada Maret, ditemukan bukti berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Reporter: Antara