Rekam Jejak Waketum Golkar Idrus Marham, Mantan Napi Korupsi PLTU Riau-1
Idrus Marham mauk dalam struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029. Ia ditunjuk Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Fungsi Kebijakan 2.
Struktur kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029 diumumkan secara resmi oleh Bahlil dalam konferensi pers di markas Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (7/11) malam.
Karier politik Idrus dimulai dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1997. Pria asal Sulawesi Selatan ini lalu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Partai Golkar selama tiga periode berturut yakni periode 1999-2004, 2004-2009, lalu 2009-2014.
Pada 2011, Idrus memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota legislatif. Alasannya, untuk fokus membersiapkan Pemilu 2014.
Karier politiknya berlanjut dengan menjadi Menteri Sosial pada Januari 2018. Ia ditunjuk Joko Widodo (Jokowi) menggantikan Khofifah Indar Parawansa yang memutuskan maju di Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018.
Terjerat Kasus Suap
Namun Idrus tak lama menjabat sebagai Menteri Sosial. Pada Agustus 2018, ia mengundurkan diri lantaran terjerat dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.
Idrus diperiksa dua kali oleh lembaga antirasuah sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Idrus dalam kesaksiannya mengaku memiliki hubungan dekat dengan para tersangka yakni Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Saragih dan pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd., Johanes Budisutrisno Kotjo.
Idrus dijanjikan menerima US$ 1,5 juta atau setara dengan Rp 21,8 miliar apabila membantu pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budistrisno Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1.
"Saya katakan saya tidak tahu sama sekali, itu saja saya jelasin," kata Idrus usai diperiksa KPK pada 26 Juli 2018 itu.
Belakangan, ia divonis tiga tahun penjara. Hakim menilai Idrus bersalah dan terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari total Rp 4,75 miliar bersama-sama Eni Maulani Saragih.
Tak hanya itu, pada tingkat banding hukumannya diperberat menjadi lima tahun bui. Namun, ia mendapat pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung. Idrus lalu dibebaskan pada 2020, usai MA mengabulkan kasasinya.
Pendukung Bahlil
Pada Agustus 2024, Idrus tampil sebagai pendukung Bahlil untuk menduduki posisi Ketum Golkar. Ia mengklaim 34 dewan pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar tingkat provinsi mendukung Bahlil menggantikan Airlangga Hartarto.
Idrus juga pasang badan soal status keanggotaan Bahlil terkait persyaratan untuk maju sebagai Ketum. Dia mengatakan, mantan Ketua Umum HIPMI tersebut masih aktif sebagai kader Golkar.
"Bahlil, saat saya jadi Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Aburizal Bakrie, pernah kami (beri) SK sebagai bendahara DPD 1 Partai Golkar Provinsi Papua,” kata dia pada 13 Agustus 2024 lalu dikutip dari Antara.