Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil melalui Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang digelar Selasa (12/11).
"Apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, diikuti persetujuan anggota yang hadir.
Dalam rapat itu, setiap perwakilan fraksi menyampaikan pendapat tertulis atas RUU untuk mempersingkat waktu. Adies mengatakan, sehari sebelum rapat paripurna, pimpinan DPR telah melaksanakan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR dengan para pimpinan fraksi partai politik.
Sebelumnya, Baleg DPR menyepakati revisi UU DKJ menjadi usul inisiatif DPT dan dibawa ke Rapat Paripurna. Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan, terdapat empat pasal penambahan penegasan nomenklatur DKJ.
"Empat pasal terkait DPRD provinsi, DKJ DPR RI Dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ. Kalau 3 poin tadi itu adalah terkait dengan nomenklatur yang setelah berlalu pemilunya, kalau DKI besok tanggal 27," kata Bob.
Bob mengatakan, setelah masuk Rapat Paripurna, tahapan selanjutnya akan melalui prosedur Surat Presiden. UU DKJ selanjutnya akan menjadi payung status Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota negara.