Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota Sampai Prabowo Teken Kepres Pemindahan ke IKN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai saat ini. Kondisi tersebut tidak akan berubah sebelum Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) soal pemindahan ibu kota.
"Iya sampai hari ini Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Karena di pasal 70 UU DKJ dinyatakan UU ini berlaku sejak ditanda tangani keputusan presiden terkait dengan pemindahan ibu kota," kata Supratman di Jakarta, Senin (18/11).
Menurut Supratman, Prabowo akan menandatangani kepres tersebut jika infrastruktur di IKN sudah terbangun dengan baik. Proses pembangunan infrastruktur tersebut pun bisa memakan waktu beberapa tahun ke depan. Salah satu infrastruktur yang harus dikebut yakni di bidang pemerintahan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Hal tersebut harus menjadi salah satu prioritas agar roda pemerintahan di IKN bisa berjalan dengan baik. "Sehingga nanti layak menjadi sebuah kota yang bisa seluruh kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif itu bisa bekerja di sana," kata Supratman.
Setelah infrastruktur dibangun dan kepres sudah ditandatangani, baru kemudian status ibu kota berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pihaknya juga berusaha mempercepat revisi RUU DKJ bersama Badan Legislali (Baleg) DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk mengganti beberapa poin pasal yang ada di UU DKJ seperti penggantian nomenklatur nama DKI menjadi DKJ.
Penggantian ini harus dilakukan agar DKJ memiliki landasan hukum yang kuat sebagai provinsi. Pembahasan tersebut diupayakan selesai sebelum Pilkada berakhir yakni pada 27 November 2024.