Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala menggugat kenenangan rivalnya yakni Bobby Nasution-Surya di Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Edy Rahmayadi - Hasan Basri, Yance Aswin mengatakan gugatan diajukan lantaran pihaknya mengklaim banyak kecurangan di Pilkada Sumut. Yance mengatakan, kubu Edy melampirkan 83 bukti kecurangan yang diklasifikasikan dalam tiga hal.
"Banyak hal-hal yang dilanggar dan tidak adanya kejujuran dalam proses pelaksanaan ini," kata Yance di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12).
Yance mengatakan hal pertama, kecurangan yang melibatkan oknum partai cokelat atau parcok, istilah yang digunakan untuk oknum polisi yang tak netral di Pilkada 2024.
Kedua, ia menyoroti pelaksanaan pencoblosan yang digelar saat banjir si kabupaten dan kota di Sumut. Ketiga, pihak Edy-Hasan Basri mengklaim adanya dugaan pemilih ganda di sejumlah daerah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan Bobby Nasution-Surya menang dalam Pilkada Sumatera Utara 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Bobby-Surya mendapat 3.645.611 suara, sedangkan Edy-Hasan mendapat 2.009.311 suara. Hasil itu didapat dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada Sumut yang tercatat berjumlah 10.771.496 pemilih.
Sebelumnya, MK telah menerima 254 permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id, hasil itu didapat per Rabu (11/12) pukul 14.55 WIB.
MK masih akan menerima permohonan gugatan sengketa Pilkada 2024 hingga pukul 23.59 WIB nanti. Sebanyak 254 pengajuan itu diklasifikasikan sebanyak 7 permohonan tingkat Gubernur, 202 tingkat bupati, 45 tingkat walikota.