PDIP Gugat Hasil Pilkada Jateng ke MK, Laporkan Dugaan Mobilisasi Aparat

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU
Petugas KPPS memperlihatkan surat suara yang tidak sah saat melakukan proses penghitungan suara pemilihan cagub dan cawagub Jateng Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Lempongsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/11/2024).
Penulis: Ade Rosman
12/12/2024, 11.25 WIB

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Andika Perkasa-Hendrar Prihadi  melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara perselisihan hasil Pilkada. Berdasarkan data yang tercatat di laman resmi MK, gugatan didaftarkan kubu Andika-Hendi pada Rabu (11/12) sekira pukul 22.13 WIB.

Gugatan itu tereuistrasi dengan nomor perkara 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ronny Talapessy yang hadir ke MK mengatakan, gugatan yang dilayangkan berdasarkan pada dugaan dikerahkannya aparat penegak hukum dalam Pilkada Jateng 2024.

Ronny mengatakan, pengerahan aparat terjadi hingga ke tingkat kepala desa. Ia yakin tim pemenangan Andika - Hendrar bisa membuktikan dugaan pelanggaran yang disampaikan itu dalam sidang MK. 

"Mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum di mana dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, kejaksaan, dan pengerahan kepala desa, dan lain-lain," kata Ronny, di Gedung MK, seperti dikutip Kamis (12/12). 

Hasil rekapitulasi KPU menetapkan Ahmaf Luthfi-Taj Yasin Maimoen sebagai pemenang Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2024. Rekapitulasi dirampungkan pada Sabtu (7/12).

Luthfi-Taj Yasin meraih 11.390.191 suara. Sedangkan, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menjadi rivalnya meraih 7.870.084 suara. 
 

Reporter: Ade Rosman