Paslon Kalah dari Kotak Kosong di Pilkada 2024 Dapat Maju Lagi pada 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pasangan calon kepala daerah yang kalah dari kotak kosong di Pilkada serentak 2024 dapat kembali maju di pilkada ulang. Rencananya, pemungutan suara ulang akan digelar pada 27 Agustus 2025.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, calon tersebut dapat kembali maju asalkan masih mengantongi dukungan dari parpol yang memenuhi syarat.
"Jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12).
Dalam Pilkada 2024, terdapat dua daerah yang calon tunggalnya kalah dari kotak kosong yakni pemilihan Wali Kota Pangkalpinang dan pemilihan Bupati Bangka di Kepulauan Bangka Belitung.
Di Pangkalpinang, pasangan Maulan Aklil-Masagus M. Hakim kalah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sementara di Kabupaten Bangka, pasangan Mulkan-Ramadian gagal memenangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, KPU telah merancang PKPU mengenai tahapan dan jadwal pemilihan ulang Pilkada 2025. Tahapan pemilihan ulang akan dimulai pada awal 2025.
"Tahapannya sudah dimulai bulan Januari 2025. Pemilihan suaranya di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang," kata Yulianto.
Selama proses pemilihan ulang digelar, pimpinan daerah tersebut akan diduduki oleh Penjabat kepala daerah.