KPK Telah Tetapkan Dua Tersangka Kasus CSR Bank Indonesia

Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Gedung Bank Indonesia (BI), Jalan M. H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
17/12/2024, 21.17 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Komisi antirasuah mengatakan penetapan tersangka sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kami sudah dari beberapa bulan lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR Bank Indonesia," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/12) dikutip dari Antara.

Meski demikian, Rudi tak menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka. Ia juga tidak mengungkapkan apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat BI dan menyita dokumen serta barang bukti dugaan korupsi dana CSR tersebut. Dokumen tersebut akan dianalisa sebelum KPK memanggil para saksi.

Rudi tidak menjelaskan secara detail apa saja dokumen yang disita. Namun, ia mengatakan satu dokumen yang dicari penyidik terkait penerima dana CSR BI.

"Terkait berapa besaran CSR, siapa yang menerima, tentu itu yang kami cari," katanya.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso membenarkan adanya penggeledahan kantor BI oleh KPK tersebut.

"Kami menerima kedatangan KPK di kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi penyidikan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," ujar Denny.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara