Lebih dari 100 Ribu Warga Teken Petisi Desak Prabowo Batalkan Kenaikan PPN 12%

ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/nym.
Beban masyarakat bertambah dengan rencana pengenaan PPN 12%.
19/12/2024, 10.58 WIB

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025 menuai protes masyarakat. Kelompok masyarakat sipil pun menginisiasi petisi atau tuntunan pembatalan kenaikan PPN.

Salah satu bentuk penolakan kenaikan PPN terwujud dalam peluncuran petisi dipelopori oleh akun 'Bareng Warga' sejak 19 November 2024 melalui platform Change.org. https://chng.it/2Wqbmmj624.

Hingga Kamis (19/12) pukul 10.32 WIB, petisi itu sudah mendapat dukungan sebanyak 100.320 tanda tangan digital.

Narasi petisi itu menuliskan rencana menaikan kembali PPN merupakan kebijakan yang akan memperdalam kesulitan masyarakat. Kenaikan tarif PPN disebut akan ikut mengerek harga berbagai jenis barang kebutuhan, seperti sabun mandi hingga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Padahal keadaan ekonomi masyarakat belum juga hinggap di posisi yang baik," tulis narasi ajakan petisi bertajuk 'Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!', dikutip Kamis (19/12).

Petisi itu juga menjabarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2024 menyebutkan angka tingkat pengangguran terbuka mencapai 4,91 juta orang. Sebanyak 144,64 juta orang yang bekerja, namun sebagian besar atau 57,94% bekerja di sektor informal yang jumlah mencapai 83,83 juta orang.

Kenaikan PPN juga dianggap dapat menurunkan daya beli masyarakat dampak kenaikan harga sejumlah barang dan komoditas. "Kita tentu sudah pasti ingat, sejak bulan Mei 2024 daya beli masyarakat terus merosot. Kalau PPN terus dipaksakan naik, niscaya daya beli bukan lagi merosot, melainkan terjun bebas," tulis petisi tersebut.

Serahkan Petisi ke Istana

Koalisi masyarakat sipil juga berencana untuk menyerahkan petisi tolak kenaikan PPN ke Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat pada Kamis (19/12) pukul 13.30 WIB. Dalam undangan liputan yang tersebar di kalangan media, petisi ini dilayangkan sebagai tanggapan kebijakan pemerintah terkait kenaikan PPN yang telah diumumkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 16 Desember kemarin.

Sebelum menyerahkan petisi #TolakPPN12persen, massa aksi akan lebih dulu merapat di titik kumpul yang terletak di depan Istana Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Lokasi ini kerap digunakan sebagai titik Aksi Kamisan.

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengimbau bagi masyarakat memiliki keluhan atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah bisa disampaikan secara resmi. Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn menyebutkan prosedur yang dapat dilakukan untuk menyampaikan penolakan terhadap pemerintah.

“Dia harus menyampaikan keluhan atau permohonan dulu kepada badan publik, dalam hal ini kalau pemerintah berarti melalui Sekretariat Negara,” kata Rospita di Kantor KIP, Jakarta, Senin (25/11).

Jika keluhan tidak direspons, masyarakat dapat mengadukan langsung ke KIP. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dan resmi.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu