KPK Telusuri Aliran Dugaan Korupsi Taspen Melalui Mantan Istri Kosasih

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/tom.
Mantan istri Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/9/2023).
Penulis: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
19/12/2024, 12.04 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan istri dari eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih, Rina Lauwyi. Kosasih saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Taspen 2019.

Lembaga antirasuah memeriksa Rina pada Selasa (17/12) lalu, juru bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan, Rina diperiksa untuk mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.

"Saksi hadir didalami terkait dengan aliran uang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/12).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi yakni:

Maret:
• Dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur
• Satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
• Satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
• Satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

April:
• Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan
• Kantor PT Taspen, Jakarta Pusat

Dalam penggeledahan pada Maret, ditemukan bukti berupa dokumen ataupun catatan investasi keuangan, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para tersangka.

Kementerian BUMN mencopot Antonius NS Kosasih setelah mempelajari kasus yang menjeratnya.
Kosasih dicopot dari jabatan Direktur Utama PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) sehari setelah Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) mencegah dirinya ke luar negeri pada awal Maret lalu.

Selain Kosasih, KPK juga mencegah Direktur Utama PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya terseret dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi PT Taspen tahun 2019. KPK sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para tersangka, meski belum mengumumkan identitas mereka.

Lembaga antirasuah memulai penyelidikan kasus ini bermula dari laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan investasi Taspen. Dari laporan BPK itu terkuak skema pengelolaan investasi reksa dana antara Taspen dan manajer investasi PT Insight Investment Management (IIM).

Saat masih dalam proses awal penyelidikan, KPK menggali keterangan dari mantan istri Kosasih, Rina Lauwy pada September 2023. Ketika itu, Rina menyerahkan 39 rekening koran yang dia dan Kosasih miliki.

KPK juga memeriksa dua mantan pejabat tinggi Taspen yakni Direktur Utama Taspen periode 2013–2020, Iqbal Latanro, dan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen 2016-2019 Patar Sitanggang.

Reporter: Ade Rosman