KPK Tak Langsung Tahan Hasto Kristiyanto Meski Resmi Tersangka, Apa Alasannya?

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Selasa (24/12)
Penulis: Ade Rosman
24/12/2024, 19.28 WIB

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, menuturkan lembaga antirasuah belum akan menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah resmi berstatus tersangka. Menurut Asep penahanan Hasto baru akan dilakukan jika barang bukti telah rampung dikumpulkan.

Asep menjelaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan dari berkas perkara sprindik Harun Masiku. Oleh sebab itu, berkas perkara dalam sprindik baru penetapan Hasto perlu dilengkapi terlebih dahulu. 

"Sehingga nanti untuk sprindik yang baru ini, kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12).

Lebih jauh Asep mengatakan, barang bukti untuk penetapan Hasto sebagai tersangka didapat dari pemeriksaan saksi hingga penyitaan barang bukti. Bila nantinya barang bukti dianggap cukup, penyidik akan memanggil Hasto untuk mengonfirmasi barang bukti yang telah dikumpulkan. Baru setelah itu dilakukan penahanan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto disangka terlibat suap  dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

"Tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan," ujar Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).

Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember. 

"Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Reporter: Ade Rosman