Dua Rumah Hasto Digeledah KPK, Penyidik Sita Bukti Elektronik dan Catatan

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Penulis: Ade Rosman
8/1/2025, 16.45 WIB

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah pribadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1). Dua rumah itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.

"Tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (8/1).

Tessa mengatakan setelah penggeledahan, penyidik membawa sejumlah alat bukti. Ia menyebut tim penyidik menyita bukti berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy membenarkan adanya barang yang dibawa penyidik KPK. Namun ia mengklaim tak terdapat bukti signifikan dalam dua penggeledahan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah.

"Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah 1 USB dan 1 buku catatan milik Kusnadi. Sedangkan pada penggeledahan di Kebagusan tidak ada barang yang disita," kata Ronny dalam keterangannya, Rabu (8/1).

Ronny juga menyoroti koper yang dibawa penyidik usai penggeledahan itu. Ia mengaku tak mengetahui apakah koper tersebut terisi atau kosong saat tim penyidik meninggalkan rumah Hasto. 

"Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan 1 buku catatan kecil dan 1 buah USB ke dalam satu koper besar. Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," kata Ronny.

Di sisi lain, Ronny juga berharap agar KPK bekerja profesional. Selain itu ia mengingatkan agar penegak hukum tak memunculkan dramatisasi berlebihan pada publik saat pengusutan perkara. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers yang berlangsung akhir Desember lalu mengatakan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku. 

Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.

"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



Reporter: Ade Rosman