Kejagung Sebut Asal-usul Uang Rp 1 Triliun di Rumah Zarof Ricar Belum Jelas
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menemukan titik terang ihwal kejelaaan uang senilai hampir Rp 1 triliun yang ditemukan di kediaman mantan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyebut, proses identifikasi masih dilakukan. Jumlahnya yang besar menjadi alasan proses pengusutan tak mudah.
"Tidak mudah karena sudah lama ini berlangsung, dari tahun berapa. Yang kedua, ini benar tidak jumlah ini? Tiga, kaitan perkaranya apa?," kata Febrie kepada wartawan, dikutip Jumat (10/1).
Ia mengatakan, penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Hal ini karena penegak hukum hanya mengamini keterangan yang dilontarkan Zarof.
"Zarof ngomong ini dari si A, (kalau) kita tuding si A kan tidak bisa juga kalau tidak ada alat bukti pendukung," kata Febrie.
Dari hasil penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan uang tunai dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5,72 miliar, Sin$74,49 juta, US$1,8 juta, HongKong$ 483 ribu dan Euro 71.200.
Jumlah uang tersebut senilai Rp 920,9 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram. Dalam pemeriksaan, Zarof mengatakan uang tersebut dikumpulkan mulai 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.
Kejaksaan Agung juga menggandeng Pusat Penelusuran Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset milik Zarof. Penelusuran berkaitan dengan dugaan makelar kasus di MA itu bermula dari temuan uang senilai Rp 920 miliar di kediaman Zarof. Saat ini, penelusuran itu masih dilakukan.