KPK Periksa Sekjen PDIP Usut Kasus Suap Hari Ini, Hasto Pelajari Hak Tersangka

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/1/2025, 06.37 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan Hasto akan diperiksa pada Senin (13/1) pukul 10.00 WIB. 

Hasto semula dijadwalkan menjadi pemeriksaan pada Senin (6/1). Namun ia berhalangan hadir dan meminta dijadwalkan kembali setelah pelaksanaan HUT PDIP pada Jumat (10/1) lalu. 

Hasto saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Tessa mengatakan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.

Hasto pun telah memastikan akan hadir pada pemeriksaan hari ini. Ia pun mengatakan telah mempelajari hak-hak sebagai tersangka menjelang pemeriksaan. 

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, seperti dikutip Senin (13/1). 

Hasto menyebutkan akan berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya. Terlebih, dugaan kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan lama.

Menurut dia, komitmen untuk menghadapi proses hukum selaras dengan perjalanan PDIP sebagai partai politik. Hasto pun menyebutkan peristiwa hukum yang ia alami tak bisa dilepaskan dari perjalanan panjang PDIP yang sering dihadapkan dengan  berbagai persoalan. 

Hasto sebelumnya mengatakan sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan. “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," ujar Hasto. 

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa (24/12). Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka.

Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDIP terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan. Uang itu diserahkan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Adapun, Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.



Reporter: Ade Rosman