Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
14/1/2025, 22.24 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS), sebagai tersangka tindak pidana suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.

"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap setelah dilakukan pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1).

Abdul Qohar mengatakan kronologi penangkapan Rudi berawal ketika pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang saat ini juga menjadi tersangka, meminta kepada mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) yang juga menjadi tersangka, untuk dikenalkan kepada Rudi yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya.

Pada 4 Maret 2024, Zarof menghubungi Rudi melalui pesan singkat yang menyampaikan bahwa Lisa ingin menemui yang bersangkutan.

"Pada hari yang sama, tersangka LR datang ke PN Surabaya untuk bertemu dengan RS dan diterima di RS di ruang kerja," ucapnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Lisa meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Rudi bahwa hakim yang akan menyidangkan adalah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Diketahui bahwa tiga hakim tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini.

Setelah bertemu Rudi, Lisa menemui Erintuah di Lantai 5 Gedung PN Surabaya untuk membicarakan terkait dengan penetapan susunan majelis hakim tersebut.

Beberapa waktu kemudian, Lisa kembali menemui Rudi dan meminta agar Erintuah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur dan Mangapul serta Heru Hanindyo sebagai anggota majelis hakim.

"Pada 5 Maret 2024 tersangka ED bertemu dengan RS dan pada pertemuan tersebut, RS mengatakan kepada  tersangka ED sambil menepuk pundak tersangka ED dan mengatakan 'Lay, ada saya tunjuk lay sebagai ketua majelis, anggotanya M dan HH atas permintaan LR'," ucapnya.

Akhirnya pada 5 Maret 2024, dikeluarkan penetapan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur dengan Surat Nomor 454/B/2024/Pengadilan Negeri Surabaya.

Qohar juga mengungkapkan bahwa jumlah uang suap yang diterima oleh Rudi adalah sebesar 20.000 dolar Singapura dari bagian yang diberikan kepada Erintuah dan hakim-hakim lainnya, serta 43.000 dolar Singapura yang diberikan secara langsung oleh Lisa Rahmat.

"Dalam penggeledahan di kediaman tersangka LR di Kota Surabaya, ditemukan amplop putih yang salah satu bertuliskan: 'Diambil 43.000 dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim'," katanya.

Pihaknya menduga keras bahwa uang tersebut diberikan oleh Lisa kepada Rudi untuk memilih majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Rudi disangkakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12B jo. Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 12 huruf a dan b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam rangka pemeriksaan, Rudi akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Reporter: Antara