PAN Ingatkan Wacana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Perlu Pendapat Ulama

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno (kiri) berbincang dengan Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay (kanan).
Penulis: Ira Guslina Sufa
16/1/2025, 09.20 WIB

Politikus Partai Amanat Nasional Saleh Partaonan Daulay menilai wacana menggunakan zakat untuk pendanaan makan bergizi gratis tidak bisa dilaksanakan serta merta. Saleh menyebut gagasan yang dilemparkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sultan B Najamuddin perlu kajian yang mendalam. 

“Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" ujar Saleh dalam keterangan yang dikutip Kamis (16/1). 

Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun. Sesuai ketentuan penggunaan zakat di islam penerima zakat adalah 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang disebut mustahiq. Selapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil. 

Menurut Saleh, salah satu hal yang perlu diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program makan bergizi gratis bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat.  Ia mengatakan bukan tidak mungkin ada di antara siswa penerima manfaat makan bergizi gratis yang berasal dari keluarga mampu. 

Selain itu menurut Saleh siswa di sekolah juga berasal dari latar belakang berbeda termasuk dari nonmuslim. Ia mengakui ada juga pendapat bahwa penerima manfaat makan bergizi gratis bisa dikategorikan dalam kelompok fi sabilillah atau orang yang menuntut ilmu. Namun menurut dia pemberian zakat tidak bisa diberikan atas dasar analogi tanpa dasar. 

"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” ujar Saleh. 

Di sisi lain ia menjelaskan pemerintaj sebenarnya pernah mengeluarkan imbauan bahwa aturan pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Menurut Saleh hal ini bisa dijadikan kajian bila memang uang zakat akan digunakan untuk membiayai program makan bergizi gratis. 

“Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” ujarnya. 

Saleh Partaonan Daulay, Wakil Ketua Umum DPP PAN, Ketua Komisi 7 DPR RI, Dapil Sumut II, Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.