Dua Dakwaan ke Hasto: Suap Anggota KPU dan Halangi KPK Tangkap Harun Masiku

hasto, pdip, harun masiku
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/sgd/nym.
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) berpose sebelum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025).
14/3/2025, 11.32 WIB

Hasto Kristiyanto didakwa melakukan dua perbuatan pidana. Ia didakwa menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta merintangi penyidikan terhadap kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret Harun Masiku.

Jaksa penuntut umum menilai, Hasto melakukan perintangan penyidikan sejak 2019 hingga 2024. asto melalui Nurhasan disebut memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air setelah KPK melakukan OTT terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).

Hasto juga disebut memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel milik Hasto sebagai antisipasi upaya paksa yang dilakukan penyidik. Hal itu dilakukan saat KPK memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pada Juni 2024.

Atas perbuatannya itu, Hasto diancam dengan Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Hasto didakwa menyuap Wahyu dalam penetapan Harun Masiku sebagai anggota pergantian antarwaktu DPR periode 2019-2024.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).

Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku dibantu oleh mantan komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga merupakan kader PDIP.  Dia disebut memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.

Saeful Bahri dan Agustiani Tio merupakan dua mantan terpidana kasus suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. Jaksa menyebut, Saeful Bahri memerintahkan Agustiani Tio untuk menguhubungi Wahyu dalam pengurusan PAW Harun Masiku yang disebut melanggar hukum.

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350.00 atau setara Rp 600.000.000,00 kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," kata Jaksa.

Dalam perkara ini, Hasto diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Ade Rosman