Kejagung Tetapkan 1 Orang dari Wilmar Group Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan suap di PN Jakpus di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Penulis: Ade Rosman
16/4/2025, 06.02 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Direktur Penyidikan Jampidsus Jagung Abdul Qohar mengungkapkan satu orang tersangka itu bekerja di Wilmar Group. 

Qohar menuturkan, berdasarkan keterangan saksi dan dokumen penyidik menyimpulkan telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. 

"Menetapkan satu orang tersangka atas nama MSY, di mana yang bersangkutan sebagai social security legal Wilmar Group berinisial MSY," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/4) malam.

Qohar menuturkan, MSY akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka.

MSY disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 ayat (1) juncto pasal 13 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ditetapkannya MSY sebagai tersangka, maka hingga saat ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Tujuh lainnya yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), MS dan AR. Kemudian hakim Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). 


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman