Menhan Respons Gugatan UU TNI ke MK, Sebut Aturan Sudah Final
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah berlaku dan tak ada lagi pembahasan terhadap UU tersebut.
Pernyataan Sjafrie dilontarkan untuk menanggapi adanya permohonan uji formil UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan tak ada pembahasan lagi mengenai UU TNI yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
"Saya kira Undang-Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi, Presiden sudah tanda tangan dan sudah berlaku," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Sjafrie mengatakan, perubahan UU TNI hanya untuk pembagian tugas saja, dan hanya urusan administrasi. "Jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa Undang-Undang TNI itu akan kembali kepada masa lalu, sudah selesai itu semua," kata dia.
Sedangkan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempertanyakan susbtansi yang digugat terkait UU TNI. Menurutnya, pemerintah telah memberi penjelasan mengenai poin perubahan UU TNI.
"Apa lagi yang mau digugat? Semua sudah diberikan penjelasan. Pasal-pasal atau poin-poin apa yang ada perubahan di situ juga sudah diberikan penjelasan ke publik," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Politikus Partai Gerindra ini menyebut tak ada hal yang menonjol secara substansi di dalam perubahan UU TNI. Namun, ia tak mempermasalahkan bilamana ada yang menggugatnya ke MK.
"Kalau ada yang menggugat, silakan, nanti kami pelajari," kata dia.
Tercatat, hingga kini delapan permohonan telah diajukan ke MK, namun tiga di antaranya belum registrasi. Gugatan teranyar dilayangkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran yang menganggap pembentukan UU ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.