Poin-poin Permintaan Maaf Ayah Penabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas
Setia Budi Tarigan, ayah dari pengendara BMW yang menabrak mahasiswa UGM pengendara Vario hingga tewas buka suara terkait kasus yang menjerat putranya. Anaknya yang juga merupakan mahasiswa program internasional UGM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena baru saat ini memberikan penjelasan atas berita-berita yang berkembang terkait musibah kecelakaan mobil anak saya di jalan Palagan, Sleman, yang telah menyebabkan wafatnya ananda Argo Ericho Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM angkatan 2024," kata Setia Budi dalam keterangannya.
Ia mengaku baru buka suara karena menghormati keluarga korban yang tengah berduka dalam melewati masa berkabung.
Sebut Tersangka Trauma
Setia Budi mengatakan, harus memberikan pendampingan terhadap putranya, Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan yang disebut mengalami trauma sejak kejadian tersebut.
"Saya masih harus melakukan pendampingan kepada putra saya dalam proses pemeriksaan di kepolisian yang mana putra saya masih dalam keadaan trauma sejak kejadian," katanya.
Melalui video tersebut, Setia Budi Tarigan juga menyampaikan rasa belasungkawa kepada keluarga Argo.
"Dari lubuk hati yang paling dalam, izinkan kami menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada Ibu Melina dan keluarga yang telah kehilangan ananda Argo. Sungguh kami tidak mengharapkan sama sekali kejadian ini," kata dia.
Kronologi versi keluarga tersangka
Ia menjelaskan, mendapat telepon dari putranya yang mengabari tentang kecelakaan tersebut pada Sabtu (24/5) sekitar pukul 01.15 WIB. Setia lalu berangkat ke Polresta Sleman untuk bertemu dengan Christiano.
"Selanjutnya saya menuju RS Bhayangkara untuk memberikan penghormatan kepada jenazah almarhum Argo," kata dia.
Setelah itu, menurut dia, ia diperkenankan langsung berbicara dengan Ibunda Argo, Meiliana melalui perantara bapak kos Argo yang ada saat itu untuk menyatakan belasungkawa. Setia pun meminta izin untuk mengurus jenazah Argo sampai kepada pemberangkatannya ke rumah duka di Cilodong Depok.
"Selain itu saya juga mengirimkan perwakilan keluarga untuk mengurus hal-hal yang dibutuhkan di rumah duka sampai pada pemakaman di keesokan harinya," kata Setia Budi.
Klaim Christiano Minta Pertolongan dan Tak Melarikan Diri
Saat kejadian, menurut Setia Budi, putranya, Christiano berteriak meminta pertolongan warga sekitar untuk menolong Argo. Ia juga mengatakan Christiano tak berupaya melarikan diri.
"Sampai dengan aparat kepolisian tiba di lokasi, Christiano tetap ada di lokasi kejadian dan tidak melarikan diri. Setelah itu Christiano dibawa oleh aparat ke Polresta Sleman," katanya.
Ia juga mengatakan, Christiano menjalani proses pemeriksaan sampai akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Sleman.
Tak didampingi pengacara
Setia Budi menyampaikan komitmen keluarganya untuk menjalani proses hukum yang berjalan.
"Saya bersama istri yang selalu mendampingi Christiano tanpa menggunakan jasa pengacara ataupun tidak juga menggunakan pengamanan lainnya," katanya.
Tegaskan Christiano tak gunakan obat-obatan terlarang
Setia Budi Tarigan menegaskan putranya tak dalam pengaruh alkohol maupun narkotika saat kejadian. Ia menyebut, kecelakaan terjadi karena kondisi serba mendadak.
"Hal ini sudah dibuktikan oleh hasil tes urine-nya yang semuanya negatif. Namun, kondisi yang serba mendadak itulah, yang menyebabkan kecelakaan ini terjadi," katanya.
Bantah beri uang ke keluarga korban
Setia Budi membantah telah memberikan uang kepada keluarga Argo terkait peristiwa ini. Ia mengatakan, komunikasi yang dijalin dengan keluarga korban baru sampai pada pemulangan jenazah hingga pemakaman.
"Saya melihat dan mendengar banyak sekali berita tidak benar beredar di sosial media. Menghujat saya dan anak saya, yang antara lain mengatakan kami membayar dengan jumlah nilai tertentu kepada keluarga almarhum Argo. Informasi itu tidak benar," kata dia.
Di sisi lain, ia menyatakan sejak awal berkeinginan untuk bersilaturahmi secara langsung ke rumah duka korban. Keinginan itu ia sebut telah beberapa kali disampaikan melalui perwakilan keluarga korban.
"Namun kami sangat memahami keinginan tersebut belum dapat diwujudkan mengingat kondisi keluarga yang masih dalam suasana berkabung," katanya.
Minta masyarakat ikut proses hukum
Setia Budi juga meminta agar masyarakat luas bersabar mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan perkembangan terkait kasus ini pada aparat kepolisian.
Dalam kasus ini, polisi mengenakan Christiano dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia diancam pidana penjara paling lama 6 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Jabatan Penting Setia Budi Tarigan
Setia Budi Tarigan merupakan salah satu direktur di FIFGROUP, anak perusahaan Astra. Dalam video tersebut, ia juga menyampaikan permintaan maaf pada perusahaan tempatnya bekerja.
"Pada kesempatan ini juga, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang dirugikan atas kegaduhan yang terjadi akibat peristiwa ini termasuk tempat saya bekerja maupun institusi lain. Semua ini merupakan murni permasalahan keluarga kami," kata Setia Budi.