MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp 7,6 Triliun, Salah Satunya untuk Tunjangan Hakim
Mahamah Agung (MA) mengajukan tambahan anggaran untuk 2026 sebesar Rp 7,6 triliun, tepatnya Rp 7.678.177.298.000. Sekretaris Jenderal MA Sugiyanto menyampaikan pengajuan itu saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).
Sugiyanto mengatakan, berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, MA mendapatkan pagu indikatif Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 10.878.362.740.000.
Ia mengatakan, pagu indikatif tersebut jauh turun bila dibandingkan dengan pagu indikatif 2025. Oleh sebab itu, MA mengajukan tambahan anggaran.
"Mahkamah Agung telah berupaya mengajukan usulan tambahan anggaran melalui surat Ketua Mahkamah Agung, kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas, tentang usulan tambahan anggaran MA Tahun Anggaran 2026, sebesar Rp 7.678.177.298.000," kata Sugiyanto dalam pemaparannya.
Tambahan anggaran itu digunakan untuk mendukung hak keuangan serta fasilitas hakim. Sugiyanto mengatakan, tambahan anggaran digunakan untuk gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, serta tunjangan lain.
"Dan fasilitas hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan PP 44 2024," katanya.
Sugiyanto mengatakan, usulan tambahan anggaran MA tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi.
Kebutuhan tersebut terdiri dari pembangunan fleet rumah dinas hakim pada 212 satuan kerja pengadilan, jaminan kesehatan, transportasi, dan bantuan sewa rumah dinas bagi hakim yang dilantik pada Juni 2025, serta honorarium penanganan perkara bagi Hakim Agung.
"Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan hakim," kata Sugiyanto.
Dia mengatakan, hakim memegang peranan vital dalam menegakkan keadilan dan menjaga supremasi hukum. Oleh sebab itu, diperlukan fasilitas tunjangan kesejahteraan dan perlindungan yang layak bagi para hakim guna menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
"Pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026, penting untuk dipenuhi," kata Sugiyanto.