Pegawai Ninja Xpress Curi 10 Ribu Data Konsumen, Kirim Paket COD Berisi Sampah
Pegawai paruh waktu Ninja Xpress bersama kurir mencuri 10 ribu data konsumen. Salah satu pelaku kemudian membuat resi pengiriman palsu dari data itu, untuk paket COD atau cash on delivery yang berisi sampah.
Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial T dan MFB. Selain itu, orang masuk daftar pencarian orang atau DPO berinisial G.
"Modus tersangka G menawarkan kepada tersangka MFB Rp 2.500 untuk setiap data pesanan paket COD yang ada di sistem Ninja Xpress di Cirebon, Bandung, dan Majalengka," kata Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam keterangan pers, Jumat (11/7).
MFB yang merupakan kurir Ninja Xpress tidak memiliki akses untuk mendapatkan data pesanan paket COD atau pembayaran setelah barang sampai. Ia pun meminta T yang saat itu bekerja sebagai pekerja harian lepas di perusahaan untuk memperoleh data-data konsumen, dengan menjanjikan Rp 1.500 per data.
“T merupakan pekerja harian lepas Ninja Xpress yang bertugas menyortir barang pesanan sesuai lokasi pengiriman. Tersangka T tidak memiliki akses ke sistem operasional Ninja Xpress," kata dia.
Tersangka T menggunakan akun user milik Karyawan Ninja Xpress lain tanpa sepengetahuan, untuk mengakses sistem operasional. T mengakses OpV2 dan melakukan pembukaan alias unmasking data konsumen berupa nama pemesan, jumlah pemesanan, jenis pesanan, alamat pengiriman, nomor handphone pemesan dan biaya COD pesanan.
Ninja Xpress menggunakan sistem OpV2, dengan resi NJVT atau kode rahasia yang memuat informasi pengiriman atas pembelian konsumen dari e-commerce yang terlindungi,
Kemudian tersangka T memberikan data pesanan paket COD dalam bentuk/format excel yang sebelumnya diberikan oleh Tersangka MFB
Setelah mendapatkan data konsumen, G mencetak resi pengiriman yang menyerupai milik Ninja Xpress, namun tanpa logo resmi. Paket berisi sampah, kain perca, atau tumpukan berat pun dikirim ke konsumen paket COD menggunakan resi palsu itu.
"Para tersangka melakukan aksi penipuan COD mulai 24 Desember 2024 hingga 13 Januari 2025, di wilayah hukum Kota Bekasi," kata AKBP Fian Yunus.
Kasubdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan kasus terbongkar ketika ada sekitar 100 komplain dari pengguna yang menyatakan pesanan tidak sampai atau tidak sesuai.
"Sekitar periode itu, ada sekitar 100 informasi komplain dari konsumen atas pembelian barang secara online dari e-commerce TikTok. Pembelian menggunakan pengiriman melalui pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress dengan jenis pembayaran COD," ujar dia.
Kemudian Ninja Xpress melakukan audit dan menemukan beberapa paket yang diterima lebih cepat, sebelum waktu yang ditentukan dalam jenis pembayaran COD. Jenis pembayaran COD memiliki lama waktu pengiriman tujuh hari.
"Dari hasil audit ditemukan adanya 294 pengiriman dengan jenis pembayaran COD yang selesai lebih cepat dari tujuh hari," kata dia. Hal ini karena adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat.
T ditangkap pada 5 Mei di rumahnya di Jl. Pasirluyu Kota Bandung, Jawa Barat. MFB ditangkap pada hari yang sama di rumahnya di Blok Sembung, Kab. Cirebon, Jawa Barat.
Tersangka dijerat Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain itu, Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Namun Polda Metro Jaya juga mewaspadai potensi tindak kejahatan dari data-data yang sudah dicuri.