Patriot Bond Dipertimbangkan Jadi Syarat Tax Amnesty Tahap Ketiga

Katadata/Fauza Syahputra
Danantara akan menerbitkan Obligasi Patriot atau Patriot Bond untuk menyerap dana segar puluhan triliun dari pengusaha dan perusahaaan besar Tanah Air.
Penulis: Yura Syahrul
29/8/2025, 07.54 WIB

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara akan menerbitkan Obligasi Patriot atau Patriot Bond untuk menyerap dana segar puluhan triliun. Informasi yang diperoleh Katadata, tujuan utama obligasi ini adalah menarik dana konglomerat nasional yang tersimpan di luar negeri, karena gagal dibawa masuk lewat program pengampunan pajak alias Tax Amnesty  yang lalu.

Jadi, obligasi ini dipertimbangkan menjadi syarat untuk bisa mengikuti program Tax Amnesty berikutnya. "Tujuannya adalah repatriasi dana-dana yang masih parkir di luar negeri," kata seorang sumber yang mengetahui proses penjualan obligasi patriot tersebut, Kamis (28/8). Informasi serupa diperoleh Katadata dari pihak lain yang terlibat dalam pembelian surat utang tersebut.

Karena bertujuan untuk menarik dana para pengusaha yang selama ini parkir di luar negeri, menurut sumber itu, Obligasi Patriot ini dibanderol dengan bunga kecil, yaitu cuma 2%. "Selisih yield obligasi itu dengan bunga pasar saat ini (sekitar 6%) yang bisa dihitung sebagai uang tebusan amnestinya," katanya.

Hingga artikel ini dirilis, belum diperoleh konfirmasi dari CEO Danantara Rosan Roeslani. Sedangkan Ketua Komisi XI DPR yang membidangi keuangan Misbakhun menyatakan belum pernah ada pembicaraan tentang Patriot Bond dengan Danantara, termasuk kaitannya dengan Tax Amnesty. "Jangan membuat spekulasi. Saya yakin kalau pemerintah mempunyai rencana itu pun akan dibicarakan dengan DPR," ujarnya melalui sambungan telepon, Jumat (29/8).

Pemerintah Indonesia telah dua kali mengadakan program Tax Amnesty dengan menawarkan tarif rendah untuk harta yang dipulangkan atau direpatriasi dari luar negeri. Namun, harta yang berhasil dipancing pulang tak sesuai harapan.

Perkiraan pemerintah, harta orang Indonesia yang tersimpan di luar negeri setidaknya belasan ribu triliun, namun repatriasi pada Tax Amnesty tahap I hanya Rp 147 triliun. Sedangkan capaiannya pada tahap II dikabarkan jauh lebih kecil dari tahap I.

Ada rencana Tax Amnesty tahap III, maka itu revisi Undang-Undang Pengampunan Pajak masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2025. Revisi ini dicatatkan sebagai inisiatif DPR. Namun, menurut Misbakhun, belum ada pembahasan naskah akademik atau draf revisi. "Tahapannya masih sangat awal, baru masuk daftar Prolegnas saja," kata dia. Maka itu, Ia juga belum bisa memastikan kapan Tax Amnesty tahap III kemungkinan digelar.

Patriot Bond Rp 50 Triliun Ditawarkan kepada Para Konglomerat

Sebelumnya, Danantara meluncurkan Patriot Bond atau Obligasi Patriot dengan target menghimpun dana dari para pengusaha kakap sebesar Rp 50 triliun. Dalam foto acara yang diterima Katadata, hadir sederet pemilik maupun petinggi grup bisnis besar aneka sektor antara lain minerba, energi, perkebunan, retail, otomotif, properti, finansial, dan penerbangan. Tak lama berselang, Danantara merilis semacam catatan harian perusahaan “Danantara Indonesia Diaries” yang menjelaskan tentang obligasi tersebut.

Menurut catatan harian itu, Obligasi Patriot adalah ajakan bagi para pebisnis terkuat Indonesia untuk bergotong royong membangun perekonomian bangsa. “Sebuah panggilan untuk turut memikul beban bangsa, menyatukan sumber daya, demi proyek-proyek yang akan mengubah masa depan,” demikian tertulis. Proyek pemanfaatan sampah untuk menjadi sumber energi pembangkit listrik atau Waste-to-Energy jadi salah satu proyek yang rencananya akan didanai obligasi ini.

Berdasarkan informasi dari beberapa sumber di kalangan bisnis, Patriot Bond ditawarkan dengan bunga 2% per tahun untuk 5 sampai 7 tahun, kurang dari separuh bunga pasar. Obligasi ini berjenis Perpetual Bond yaitu obligasi berbunga abadi karena tanpa waktu jatuh tempo atau maturity date. Obligasi tidak ditawarkan melalui penawaran umum ke publik tapi penempatan langsung atau private placement.

Kabarnya, pengusaha maupun perusahaan yang diajak pemerintah untuk membeli obligasi ini diminta membeli sesuai “tingkat kekayaan”. Pembelian terendah di rentang Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun. Pengusaha-pengusaha terkaya diminta membeli obligasi ini  setidaknya masing-masing sebesar Rp 3 triliun. Dana dari para konglomerat ini akan disetor ke Danantara pada Oktober mendatang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.