KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Data Capres dan Cawapres

KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua KPU Mochammad Afifuddin
16/9/2025, 16.54 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan aturan kerahasiaan syarat ijazah calon presiden dan wakil presiden. Hal ini setelah lembaga tersebut membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.

"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Mochammad Afifuddin, Selasa (16/9), dikutip dari Antara.

Afifuddin mengatakan KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, salah satunya Komisi Informasi Pusat (KIP), terkait keputusan soal pengecualian informasi publik tersebut.

"KPU juga harus memedomani hal tersebut sebagaimana saya sampaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan juga ada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait Perlindungan Data Pribadi," kata Afifuddin.

Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

KPU mengungkapkan alasan menerbitkan aturan merahasiakan dokumen calon presiden dan wakil presiden alias capres dan cawapres. Afifuddin mengatakan, kebijakan ini bukan untuk melindungi Presiden Indonesia Ketujuh Joko Widodo alias Jokowi maupun keluarganya. K

Afif menegaskan aturan itu sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Tidak ada yang dilindungi. Ada uji konsekuensi yang harus kami lakukan ketika ada pihak meminta di PPID alias Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9). 


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara